Waspada! Tujuh Produk Herbal dan Kopi Kuat Ini Mengandung Obat Kimia


Minggu, 24-5-2026


Waspada! Tujuh Produk Herbal dan Kopi Kuat Ini Mengandung Obat Kimia
Kepala BBPOM di Pekanbaru, Alex Sander.

PEKANBARU--Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Pekanbaru mengungkap temuan tujuh produk obat bahan alam (OBA) berbahaya yang terbukti mengandung Bahan Kimia Obat (BKO). Produk-produk tersebut terdiri dari suplemen, obat pegal linu hingga kopi herbal yang beredar di masyarakat.


Kandungan bahan kimia obat di dalamnya dinilai berisiko memicu berbagai gangguan kesehatan serius, mulai dari kerusakan ginjal, perdarahan lambung, stroke hingga kematian mendadak.


Kepala BBPOM Pekanbaru, Alex Sander, mengatakan temuan produk berbahaya itu didapatkan dalam pengawasan yang dilakukan selama tiga tahun terakhir. Pihaknya pun terus melakukan penertiban terhadap produk-produk ilegal yang masih beredar di pasaran.


“Ada beberapa merek produk berbahaya yang telah ditemukan oleh BBPOM di Pekanbaru. Penertiban terus kita lakukan,” ujarnya.


Adapun tujuh produk yang ditemukan mengandung BKO yakni Samyun WAN yang mengandung siproheptadin, Godong Ijo mengandung parasetamol dan kafein, serta Pegal Linu Klanceng yang juga mengandung parasetamol.


Selain itu, BBPOM juga menemukan Kopi Arab Plus Tongkat Ali dan Kopi Super Jantan yang mengandung sildenafil sitrat. Produk lainnya yakni Sinatren yang mengandung deksametason dan prednison, serta USA Viagra yang tidak terdaftar dan terbukti mengandung sildenafil sitrat.


Menurut Alex, terhadap produk-produk tersebut pihaknya telah melakukan penyitaan dan pemusnahan. Sebagian dijadikan barang bukti untuk proses penyidikan lebih lanjut.


“Ada yang kita jadikan sebagai barang bukti untuk proses penyidikan dan ada yang kita musnahkan,” katanya.


BBPOM Pekanbaru mengingatkan masyarakat agar tidak mudah tergiur dengan klaim obat herbal yang menjanjikan efek instan atau disebut “cespleng”. Masyarakat diminta lebih teliti sebelum membeli produk kesehatan dengan menerapkan Cek KLIK, yakni memeriksa Kemasan, Label, Izin edar dan Kedaluwarsa.


Selain itu, masyarakat juga dapat memastikan legalitas produk melalui aplikasi BPOM Mobile maupun situs resmi BPOM. [rr/mcr]

Penulis Riau Raya
Editor Lukman Hakim
  • BERITA TERKAIT

  • TAG TERKAIT