PEKANBARU--Pemerintah Kota Pekanbaru terus berupaya mencegah dampak penggunaan air tanah secara berlebihan. Salah satu langkah yang dilakukan yakni mengoptimalkan Peraturan Wali Kota (Perwako) Nomor 9 Tahun 2026 tentang Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM).
Melalui regulasi ini, Pemko Pekanbaru mengajak para pelaku usaha beralih menggunakan layanan air perpipaan dari PDAM Tirta Siak Pekanbaru guna menjaga keseimbangan lingkungan dan ketersediaan air bersih di masa depan.
Pj Sekretaris Daerah Kota Pekanbaru Ingot Ahmad Hutasuhut mengatakan kebijakan tersebut diambil sebagai respons terhadap kondisi geografis Pekanbaru yang terus mengalami penurunan elevasi tanah akibat tingginya penggunaan air tanah.
“Kita siapkan regulasi ini untuk menyikapi kondisi lingkungan. Elevasi air tanah kita terus menurun, sehingga harus ada tata kelola yang jelas dalam memenuhi kebutuhan air masyarakat tanpa merusak ekosistem,” ujarnya.
Ia juga menyoroti masih rendahnya jumlah bangunan yang terhubung dengan sambungan rumah (SR) air perpipaan dibandingkan pertumbuhan bangunan di Kota Pekanbaru. Karena itu, pemerintah berharap para pelaku usaha mulai mengubah pola penggunaan air tanah ke layanan air bersih perpipaan.
Sementara itu, Plt Direktur PDAM Tirta Siak Pekanbaru Suryana menyebut pihaknya terus meningkatkan kapasitas produksi SPAM agar mampu memenuhi kebutuhan masyarakat. Saat ini kapasitas produksi air mencapai maksimal 1.000 liter per detik dan secara bertahap melayani empat zona di Pekanbaru.
Ia menjelaskan, PDAM saat ini mengelola tiga unit SPAM yang telah melayani 13 kecamatan di Pekanbaru, meski masih ada dua kecamatan yang belum terjangkau layanan tersebut.
Menurutnya, optimalisasi SPAM akan terus dilakukan melalui pembangunan infrastruktur secara bertahap, sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam menyediakan layanan air bersih yang profesional sekaligus menekan risiko kerusakan lingkungan di masa mendatang.[rr/pgi]
Penulis Riau RayaEditor Lukman Hakim