.

Polda Riau PTDH 12 Personel: Menjaga Marwah dan Integritas Polri


Kamis, 29-1-2026


Polda Riau PTDH 12 Personel: Menjaga Marwah dan Integritas Polri
Kapolda Riau, Irjen Pol Dr Herry Heryawan SIK MH MHum. (Foto:mediacenter.riau.go.id).

PEKANBARU--Polda Riau melakukan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap 12 personel karena terbukti melakukan pelanggaran kategori berat. Pemecatan melalui upacara resmi yang digelar, Kamis (29/1/2026).


Upacara berlangsung di halaman Kantor Polda Riau, dipimpin langsung Kapolda Irjen Pol Dr Herry Heryawan SIK MH MHum. Kegiatan tersebut diikuti oleh para pejabat utama (PJU) serta seluruh personel jajaran. 


Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan menegaskan bahwa keputusan PTDH tersebut merupakan langkah tegas dan bentuk komitmen institusi dalam menjaga marwah serta integritas Polri. 


Herimen, sapaan akrabnya, mengakui pemecatan anggota adalah keputusan yang berat, namun harus diambil demi menjaga kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.


“Ini adalah keputusan yang sangat berat, namun harus diambil. Malu kita kepada diri sendiri, kepada keluarga, kepada Polri, dan kepada masyarakat,” tegasnya. 


Kapolda juga menekankan tidak ada toleransi bagi anggota yang terlibat pelanggaran berat, termasuk penyalahgunaan narkotika dan tindak pidana serius lainnya.


Ia juga mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan setiap dugaan pelanggaran anggota Polri melalui berbagai saluran yang telah disediakan, termasuk QR Code Pengaduan Propam dan Call Center Polri 110.


“Kami juga membuka ruang apresiasi bagi anggota yang berprestasi. Jangan hanya melihat pelanggaran, tapi kebaikan juga perlu disampaikan,” katanya.


Sementara itu, Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad menjelaskan bahwa PTDH terhadap 12 personel tersebut merupakan bentuk punishment institusi terhadap anggota yang telah mencoreng citra Polri. 


Pandra mengungkapkan, pelanggaran yang dilakukan beragam, mulai dari disersi, penganiayaan berat hingga menyebabkan korban meninggal dunia, penyalahgunaan jabatan dalam kasus narkotika, penyalahgunaan narkotika, serta tindak pidana penipuan dan penggelapan.


“Polda Riau berkomitmen menindak tegas setiap pelanggaran sebagai upaya menjaga disiplin, profesionalisme, dan kepercayaan masyarakat terhadap Polri,” kata Pandra.rr/mcr

Penulis Riau Raya
Editor Lukman Hakim
  • BERITA TERKAIT

  • TAG TERKAIT