Polda Riau Bongkar Sawmill Ilegal di Kampar, Ratusan Kayu Disita dan Satu Tersangka Ditahan


Sabtu, 18-7-2026


Polda Riau Bongkar Sawmill Ilegal di Kampar, Ratusan Kayu Disita dan Satu Tersangka Ditahan
Aktivitas kilang kayu (sawmill) di Desa Sungai Sarik, Kecamatan Kampar Kiri, Kabupaten Kampar.

KAMPAR--Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau mengungkap aktivitas kilang kayu (sawmill) ilegal di Desa Sungai Sarik, Kecamatan Kampar Kiri, Kabupaten Kampar. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menetapkan satu orang tersangka dan menyita ratusan batang kayu yang diduga berasal dari praktik pembalakan liar.


Kasus ini terungkap setelah adanya laporan masyarakat terkait aktivitas pengolahan kayu yang diduga tidak dilengkapi dokumen resmi. Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Subdirektorat IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Ditreskrimsus Polda Riau bersama personel Satbrimob melakukan penyelidikan hingga akhirnya menggerebek lokasi pada Jumat (10/7/2026).


Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro, mengatakan saat petugas tiba di lokasi, aktivitas pengolahan kayu masih berlangsung. Namun, para pekerja tidak dapat menunjukkan dokumen legalitas berupa Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH) maupun dokumen pendukung lainnya.


"Seluruh pekerja yang berada di lokasi beserta barang bukti pendukung kemudian diamankan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut," ujar Ade.


Dalam penggerebekan tersebut, polisi menyita sekitar 780 batang kayu olahan berbagai ukuran, 14 batang kayu log (bulat), empat unit gergaji selendang, satu mesin pengasah gergaji, satu unit chainsaw, satu mesin robin, dua tabung gas, dua aki, serta dua jeriken berisi bahan bakar solar.


Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Riau, AKBP Teddy Ardian, menyampaikan penyidik telah menetapkan pria berinisial DAS (28) sebagai tersangka. DAS diketahui berperan sebagai mandor atau pengawas operasional sawmill tersebut.


Sementara pemilik utama sawmill berinisial LFW masih dalam proses pendalaman dan masuk dalam pengembangan penyidikan.


Polda Riau menegaskan akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap seluruh pihak yang terlibat, mulai dari pelaku lapangan hingga pemilik atau pihak yang mendapatkan keuntungan dari aktivitas ilegal tersebut.


Pengungkapan ini juga menjadi bagian dari upaya penegakan hukum lingkungan melalui program Green Policing yang bertujuan menjaga kelestarian hutan dan memberantas praktik illegal logging di wilayah Riau.


Atas perbuatannya, tersangka DAS dijerat Pasal 83 ayat (1) huruf b juncto Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.


Tersangka terancam pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun serta denda paling sedikit Rp500 juta hingga maksimal Rp2,5 miliar.[rr/mcr]

Penulis Riau Raya
Editor Lukman Hakim
  • BERITA TERKAIT

  • TAG TERKAIT