PHPU Pilkada Siak

Sebagian Permohonan Dikabulkan, MK Perintah PSU


Selasa, 25-2-2025


Sebagian Permohonan Dikabulkan, MK Perintah PSU
Ketua MK Suhartoyo. (foto:istimewa)

JAKARTA--Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Bupati Siak tahun 2024. Putusan Nomor 73/PHPU.BUP-XXIII/2025 itu dibacakan, Senin (24/5/2025) di Ruang Sidang Pleno Gedung I MK. 


“Mengadili, dalam pokok permohonan, mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian,” kata Ketua MK Suhartoyo yang memimpin jalannya sidang. 


Dalam putusannya, MK memerintahkan KPU Siak melakukan pemungutan suara ulang (PSU) di dua tempat pemungutan suara (TPS). Yakni, TPS 3 Desa Jayapura Kecamatan Bungaraya dan TPS 3 Desa Buatan Besar Kecamatan Siak. 


PSU di kedua TPS tersebut harus dilakukan dengan menyertakan pemilih yang tercatat dalam daftar pemilih tetap, daftar pemilih tambahan, dan daftar pemilih pindahan yang sama dengan pemungutan suara pada tanggal 27 November 2024.


Selain itu, MK juga memerintahkan PSU terhadap pasien dewasa, pendamping pasien, serta petugas dan atau tenaga medis Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Tengku Rafian yang pada tanggal 27 November 2024 belum menggunakan hak pilihnya dan sedang berada di RSUD Tengku Rafian. Terkhusus pasien, pendamping pasien, serta petugas dan atau tenaga medis, majelis memerintahkan untuk dibentuk TPS di lokasi khusus. 


Selanjutnya, perintah untuk PSU di wilayah PT Teguh Karsa Wahana Lestari (PT KWL). Hal ini disebabkan sebagian pekerjanya tidak mendapatkan undangan dari panitia pemilihan.


“Dalam waktu paling lama 30 hari sejak putusan a quo diucapkan,” ujar Suhartoyo.


Dalam perkara ini, pemohon adalah pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Siak Nomor Urut 3 Alfedri dan Husni Merza. Termohon yakni Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Siak. Adapun pihak terkait pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Siak Nomor Urut 2 Afni Z dan Syamsurizal.rr

Penulis Riau Raya
Editor Lukman Hakim
  • BERITA TERKAIT

  • TAG TERKAIT