.

Tak Dibakar Lagi, Sisa Tembakau Rokok Ilegal Kini Disulap Jadi Kompos untuk Petani


Jumat, 24-4-2026


Tak Dibakar Lagi, Sisa Tembakau Rokok Ilegal Kini Disulap Jadi Kompos untuk Petani
Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho.

PEKANBARU--Di sudut Jalan Ronggo Warsito, sesuatu yang biasanya dianggap tak berguna justru berubah jadi harapan. Sisa tembakau dari rokok ilegal yang dulunya hanya dimusnahkan, kini diolah menjadi kompos yang bermanfaat bagi petani.


Langkah ini menjadi bagian dari upaya Pemerintah Kota Pekanbaru untuk mengurangi tumpukan sampah di TPA Muara Fajar. Lewat rumah kompos yang dibangun, sampah organik mulai dipandang sebagai sesuatu yang masih punya nilai.


Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho mengatakan apa yang dilakukan ini bukan sekadar pemusnahan barang bukti, tapi juga bentuk kerja sama yang memberi dampak nyata.


“Hari ini, bukti dari sinergi antara Kejaksaan Tinggi Riau dengan Pemerintah Kota Pekanbaru dalam mensupport, tentunya kegiatan-kegiatan dalam pengurangan sampah,” ujarnya, Kamis (23/4/2026).


Sebanyak 22,2 juta batang rokok ilegal dari kasus yang ditangani Kejaksaan Tinggi Riau dimusnahkan dengan cara berbeda. Tidak lagi dibakar atau dihancurkan begitu saja, tapi dimanfaatkan menjadi kompos.


Menurut Agung, langkah ini berangkat dari kondisi di lapangan, di mana sampah organik masih mendominasi tumpukan di TPA.


“Rumah kompos ini didirikan tujuannya adalah mengurangi sampah di TPA. Karena banyak sekali sampah organik yang menumpuk di TPA,” katanya.


Menariknya, hasil kompos dari tembakau ini justru dinilai lebih baik. Hal itu sudah ditelusuri oleh Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Pekanbaru.


“Pemusnahan barang bukti ini yang biasanya mungkin dulunya dibakar atau dihancurkan tidak berguna, dan hari ini bisa dimanfaatkan menjadi kompos dan kita sudah telusuri bahwa kompos yang dihasilkan atau berasal dari tembakau ini lebih baik,” jelasnya.


Bagikan ke Kelompok Tani


Kompos tersebut nantinya tidak hanya berhenti di tempat produksi. Pemerintah berencana membagikannya kepada kelompok wanita tani dan kelompok tani di Pekanbaru.


“Dan ini insya Allah akan kami bagikan kepada KWT dan juga kepada kelompok tani yang ada di Kota Pekanbaru,” ujarnya.


Upaya ini juga mendapat apresiasi dari Kepala Kejati Riau Sutikno. Ia menilai langkah ini jadi contoh bagaimana penanganan barang bukti bisa sekaligus memberi manfaat bagi lingkungan.


Saat ini, rumah kompos tidak hanya ada di Ronggo Warsito. Beberapa titik lain seperti Umban Sari, Cempaka, hingga sekitar RSD Madani juga mulai dikembangkan. Perlahan, sampah di Pekanbaru tidak lagi hanya dibuang, tapi diolah jadi sesuatu yang berguna. 


Selamatkan Negara dari Kerugian Cukai

 

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau mengambil langkah tegas dalam melindungi penerimaan negara dengan memusnahkan sebanyak 22.298.200 batang rokok ilegal. Barang rampasan negara ini berasal dari perkara yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) dan dimusnahkan di halaman Unit Pengelolaan Komposting Hutan Kota, Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kota Pekanbaru, Kamis (23/4/2026).


Kegiatan pemusnahan ini dipimpin langsung oleh Kepala Kejati Riau Sutikno, didampingi Kakanwil DJBC Riau Dwijo Muryono dan Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho. Seluruh barang bukti dimusnahkan dengan cara dirusak dan dicacah menggunakan alat berat hingga tidak lagi memiliki nilai ekonomis. Langkah ini dilakukan guna memastikan barang-barang tanpa pita cukai tersebut tidak kembali beredar di tengah masyarakat.


Secara terperinci, barang kena cukai yang dihancurkan terdiri dari berbagai merek ternama di pasar gelap. Data Bidang Pemulihan Aset mencatat rinciannya meliputi 17.737.200 batang merek Luffman merah, 3.023.400 batang Manchester Royal, dan 1.537.600 batang Marshal Full Flavor. Seluruhnya merupakan jenis tembakau dan sigaret putih mesin yang diproduksi tanpa mematuhi ketentuan perundang-undangan cukai.


Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Riau Zikrullah  menegaskan bahwa eksekusi ini adalah bentuk nyata komitmen korps adhyaksa dalam menjaga stabilitas ekonomi nasional. "Pemusnahan ini bukan sekadar menjalankan putusan pengadilan, melainkan langkah strategis untuk mencegah kerugian negara serta menciptakan iklim persaingan usaha yang sehat di wilayah Riau," tegas Zikrullah di sela kegiatan.


Selain aspek kerugian finansial, Zikrullah mengingatkan dampak sosial dan kesehatan dari peredaran barang ilegal ini. Ia menjelaskan bahwa rokok tanpa pita cukai dijual dengan harga jauh lebih murah, sehingga merusak pasar pelaku usaha yang patuh aturan. Terlebih lagi, standar produksi rokok tersebut tidak terjamin, yang berpotensi memberikan risiko kesehatan lebih besar bagi masyarakat yang mengonsumsinya.


Perkara besar ini bermula dari rencana penyelundupan yang diotaki oleh Sufriono dan Zaini pada akhir Juni 2025. Keduanya diketahui mengatur pergerakan dua unit kapal cepat menuju perairan luar batas (outer port limit) di dekat wilayah Malaysia pada awal Juli 2025. Di lokasi tersebut, jutaan batang rokok ilegal dipindahkan dari sebuah kapal tanker besar untuk kemudian diselundupkan masuk ke wilayah perairan Indonesia.


Aksi mereka terendus saat kapal-kapal tersebut mencoba merapat di wilayah Sungai Rokan, Pulau Perdamaran, Kabupaten Rokan Hilir. Pada 4 Juli 2025 dini hari, tim operasi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai melakukan penyergapan kilat dan berhasil mengamankan barang bukti raksasa, termasuk dua unit kapal cepat, lima truk, serta tiga mobil pribadi yang digunakan untuk mendistribusikan rokok ilegal tersebut.


Atas kejahatan tersebut, pengadilan telah menjatuhkan vonis kepada Sufriono dan Zaini masing-masing selama 3 tahun 6 bulan penjara. Selain hukuman fisik, keduanya diwajibkan membayar denda sebesar Rp 100 juta dengan ketentuan subsider 60 hari kurungan. Kejati Riau berharap hukuman ini memberikan efek jera dan mengajak seluruh elemen masyarakat untuk mendukung penuh kampanye "Gempur Rokok Ilegal".[rr/mcr]

Penulis Riau Raya
Editor Lukman Hakim
  • BERITA TERKAIT

  • TAG TERKAIT