SABTU, 16-5-2026


IRVAN NASIR
Pemerhati Sosial
Negara, Hukum, dan Tangis di Pinggir Rawa

Negara, Hukum, dan Tangis di Pinggir Rawa

Dilema Penertiban Bakau dan Nasib Masyarakat Kecil

Di negeri ini, negara kadang datang dengan wajah yang berbeda-beda.

Ketika masyarakat kecil membutuhkan sekolah, guru, fasilitas kesehatan, atau akses ekonomi, negara sering terasa jauh dan lambat hadir. Tetapi ketika persoalan hukum dan penertiban muncul, negara tiba-tiba menjadi sangat nyata.

Barangkali perasaan itulah yang hari ini diam-diam dirasakan sebagian masyarakat pesisir di Kepulauan Meranti.

Beberapa waktu terakhir, penertiban terhadap aktivitas penebangan bakau dan usaha panglong arang menjadi perbincangan luas. Negara memiliki alasan yang kuat: kerusakan ekologis harus dihentikan. Abrasi mengancam pesisir. Hutan bakau terus menyusut. Ekosistem pantai mengalami tekanan berat.

Secara ekologis, itu memang fakta yang sulit dibantah.

Bakau adalah benteng alami pesisir. Ia menahan abrasi, menjaga habitat ikan, menyerap karbon, dan melindungi kawasan pantai dari kerusakan yang lebih besar. Ketika bakau hilang secara massif, dampaknya bukan hanya pada lingkungan, tetapi juga terhadap kehidupan ekonomi masyarakat pesisir sendiri.

Masalahnya, realitas sosial di lapangan tidak sesederhana rumusan hukum di atas kertas.

Bagi banyak masyarakat kecil, terutama komunitas yang sejak lama hidup di kawasan rawa dan pesisir, bakau bukan sekadar pohon yang dilindungi negara. Bakau adalah bagian dari sejarah hidup mereka.

Di situlah mereka bekerja.

Di situlah mereka membangun kehidupan.

Dan di situlah mereka bertahan selama puluhan tahun ketika pembangunan nyaris tidak benar-benar menyentuh kawasan mereka.

Karena itu, ketika penertiban dilakukan secara keras tanpa solusi transisi ekonomi yang jelas, yang muncul bukan hanya ketertiban hukum, tetapi juga rasa kehilangan dan kecemasan sosial.

Sebagian masyarakat mendadak kehilangan sumber penghasilan.

Sebagian lain bingung harus bekerja apa.

Tidak semua orang di kawasan rawa memiliki pendidikan dan keterampilan yang memungkinkan mereka mudah beralih profesi. Banyak yang sejak kecil hidup di ruang bakau. Mengenal sungai lebih baik daripada pasar kerja formal.

Mereka tidak tumbuh di dunia industri modern. Mereka tumbuh di dunia rawa.

Di titik inilah benturan antara negara modern dan masyarakat tradisional sering menjadi sangat terasa.

Negara bekerja dengan logika hukum dan administrasi:

ada kawasan lindung,

ada aturan kehutanan,

ada izin,

ada pelanggaran,

ada penertiban.


Sementara masyarakat kecil bekerja dengan logika bertahan hidup:

hari ini makan apa,

besok anak sekolah dengan uang dari mana,

bagaimana membeli solar untuk sampan,

bagaimana menyambung hidup di tengah ekonomi yang makin sulit.


Dua dunia ini sering berbicara dengan bahasa yang berbeda.

Akibatnya, masyarakat kecil mudah sekali berubah status: dari warga miskin menjadi pelanggar hukum.

Padahal jika ditarik lebih jauh, persoalan bakau di Meranti sesungguhnya bukan hanya persoalan hukum lingkungan. Ia juga merupakan akumulasi dari persoalan pembangunan yang tidak pernah benar-benar selesai:

- kemiskinan,

- keterisolasian,

- rendahnya pendidikan,

- minimnya lapangan kerja,

- dan absennya strategi ekonomi pesisir yang berkelanjutan.

Karena itu, pendekatan yang terlalu hitam-putih justru berbahaya.

Kalau semua penebang bakau dipandang sama, maka negara akan gagal membedakan: mana masyarakat tradisional yang hidup karena kebutuhan, dan mana eksploitasi besar yang murni digerakkan oleh akumulasi modal.

Padahal secara moral, keduanya sangat berbeda.

Masyarakat kecil mungkin memang ikut menebang bakau. Tetapi sering mereka hanya berada di ujung rantai ekonomi paling bawah. Mereka bekerja di lapangan dengan penghasilan terbatas, sementara keuntungan terbesar bergerak di jalur distribusi dan pemodal.

Ironinya, kelompok paling bawah inilah yang paling mudah terlihat dan paling mudah ditertibkan.

Karena itu, penyelesaian persoalan bakau seharusnya tidak berhenti pada operasi penegakan hukum semata. Negara perlu hadir lebih jauh:

menciptakan alternatif ekonomi,

- membuka akses pendidikan,

- memperkuat ekonomi pesisir,

- melibatkan masyarakat adat dalam pengelolaan bakau,

- dan membangun konservasi berbasis komunitas.


Sebab menjaga lingkungan tanpa menjaga manusia juga akan melahirkan ketidakadilan baru.

Apalagi masyarakat seperti Suku Akit bukanlah pendatang yang baru mengenal rawa kemarin sore. Mereka adalah bagian dari sejarah panjang pesisir itu sendiri.

Mereka hidup bersama bakau jauh sebelum istilah konservasi menjadi bahasa resmi negara.

Mungkin karena itu, solusi terbaik seharusnya bukan saling menyalahkan.

Bukan pula membiarkan eksploitasi terus berjalan.

Tetapi mencari titik keseimbangan yang adil antara penyelamatan lingkungan dan keberlangsungan hidup manusia.

Karena sesungguhnya yang sedang dipertaruhkan bukan hanya pohon bakau.

Tetapi juga nasib orang-orang kecil di pinggir rawa yang perlahan merasa asing di tanah dan ruang hidupnya sendiri.[]