Deteksi Dini Gangguan Kamtibmas, Polda Riau Perkuat Patroli


Rabu, 30-9-2026


Deteksi Dini Gangguan Kamtibmas, Polda Riau Perkuat Patroli

PEKANBARU - Polda Riau memperkuat langkah preventif dan deteksi dini terhadap berbagai potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) di wilayah Riau. Patroli, pengawasan lapangan hingga penegakan hukum terus dilakukan untuk menjaga situasi tetap kondusif.


Kabid Humas Polda Riau Kombes Akmadi mengatakan, pemantauan dilakukan secara terpadu terhadap dinamika yang berkembang di masyarakat, baik di lapangan maupun ruang digital. Langkah tersebut dilakukan agar setiap potensi gangguan dapat direspons sejak dini.


“Situasi Kamtibmas secara umum tetap terkendali. Namun kami tidak ingin lengah. Setiap perkembangan yang berpotensi mengganggu keamanan dan kenyamanan masyarakat terus dipantau dan ditindaklanjuti sesuai dengan kewenangan masing-masing satuan,” kata Akmadi, Selasa (29/9/2026).


Ia mengatakan, sejumlah isu menjadi perhatian kepolisian, mulai dari kebakaran hutan dan lahan (Karhutla), kejahatan jalanan, peredaran narkoba, aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI), hingga berbagai persoalan lingkungan.


Di bidang penegakan hukum, jajaran Polda Riau dalam periode pemantauan mencatat sejumlah pengungkapan kasus narkotika di beberapa wilayah.


Di Bagan Sinembah, polisi mengungkap peredaran sembilan butir ekstasi dan mengamankan dua orang. Sementara di Kandis, dua tersangka diamankan bersama 7,68 gram sabu. Pengungkapan kasus narkotika juga dilakukan jajaran kepolisian di Dumai dan Kampar Kiri Hilir.


Penertiban aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) juga terus dilakukan. Di Kuantan Singingi, jajaran Polsek Cerenti memusnahkan empat rakit dompeng yang ditemukan di Desa Banjar Nan Tigo. Penindakan tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian menekan aktivitas ilegal yang berdampak terhadap lingkungan.


Sementara terkait Karhutla, Polda Riau tetap mengedepankan langkah pencegahan melalui patroli dan sosialisasi larangan membuka lahan dengan cara membakar.


Menurut Akmadi, kewaspadaan tidak boleh berkurang meskipun kondisi kebakaran telah dapat dikendalikan di sejumlah wilayah.


“Pencegahan tetap menjadi prioritas. Patroli dan sosialisasi terus dilakukan, terutama pada wilayah yang memiliki kerawanan. Prinsipnya, jangan menunggu muncul api baru bergerak. Deteksi dini harus berjalan sampai tingkat wilayah,” ujarnya.


Akmadi mengatakan, pendekatan Polda Riau tidak hanya bertumpu pada penegakan hukum. Program Tim Raga, Green Policing, dan Jalur juga terus dijalankan sebagai bagian dari upaya preventif, pelayanan kepada masyarakat, serta perlindungan lingkungan.


Polda Riau juga mencermati perkembangan kejahatan jalanan di Pekanbaru menyusul kasus penjambretan menggunakan senjata yang diduga airsoft gun.


Polisi telah melakukan pengecekan tempat kejadian perkara (TKP), melibatkan Inafis, serta menelusuri rekaman CCTV untuk mendukung proses penyelidikan.


Akmadi menegaskan, setiap laporan maupun informasi yang berkembang di masyarakat akan diverifikasi sebelum ditindaklanjuti.


Polda Riau juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah menyebarkan informasi yang belum terkonfirmasi, terutama foto dan video lama yang kembali beredar seolah-olah menggambarkan kondisi terkini.


“Kami ingin ruang publik tetap sehat dan masyarakat mendapatkan informasi yang benar. Pada saat yang sama, seluruh jajaran terus bekerja di lapangan. Informasi dari masyarakat sangat penting, tetapi harus diikuti verifikasi agar respons yang diberikan tepat,” kata Akmadi.


Menurutnya, pola pengamanan ke depan akan terus mengedepankan deteksi dini, respons cepat, dan kehadiran polisi di tengah masyarakat. Penegakan hukum dilakukan terhadap setiap pelanggaran, sementara upaya pencegahan diperkuat untuk memastikan persoalan tidak berkembang menjadi gangguan Kamtibmas yang lebih luas.


“Tujuan akhirnya adalah memastikan masyarakat dapat menjalankan aktivitas dengan aman. Kami meminta masyarakat ikut menjaga lingkungan masing-masing dan segera melapor apabila mengetahui adanya tindak pidana atau potensi gangguan Kamtibmas,” tutup Akmadi.[Bem]

Penulis Riau Raya
Editor Lukman Hakim
  • BERITA TERKAIT

  • TAG TERKAIT