Sabu Dilakban di Selangkangan


Senin, 27-7-2026


Sabu Dilakban di Selangkangan

PEKANBARU--Upaya penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 2,2 kilogram berhasil digagalkan petugas Aviation Security (Avsec) Bandara Sultan Syarif Kasim (SSK) II Pekanbaru bersama Tim Operasional Subdit III Ditresnarkoba Polda Riau.


Seorang pria berinisial AR diamankan setelah petugas mencurigai gerak-geriknya saat menjalani pemeriksaan body checking atau pat down pada Rabu (22/7/2026) sore.


Direktur Reserse Narkoba Polda Riau Kombes Pol Putu Yudha Prawira mengatakan, kecurigaan petugas muncul saat melakukan pemeriksaan terhadap AR sekitar pukul 16.00 WIB.


“Atas kecurigaan tersebut, petugas Avsec berkoordinasi dengan Tim Operasional Subdit III Ditresnarkoba Polda Riau dan langsung melakukan penggeledahan terhadap AR,” ujar Putu, Minggu (26/7/2026).


Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan dua paket sabu yang terdiri dari satu paket besar dan satu paket sedang. Barang haram tersebut disembunyikan tersangka di bagian selangkangan dan dibungkus menggunakan lakban.


Berdasarkan pemeriksaan awal, AR mengaku sebelum berangkat sempat menginap selama kurang lebih dua pekan di salah satu hotel di sekitar Bandara SSK II Pekanbaru.


Petugas kemudian melakukan pengembangan ke kamar hotel yang ditempati tersangka. Dari lokasi tersebut, ditemukan satu unit timbangan digital yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas peredaran narkotika.


Tidak berhenti di sana, petugas kembali melakukan pencarian setelah AR mengaku masih menyimpan barang bukti lain yang dititipkan di area bandara.


Hasil penelusuran mengarah pada sebuah paper bag berwarna hitam yang dititipkan di meja resepsionis informasi Bandara SSK II Pekanbaru. Di dalamnya ditemukan satu paket besar dan satu paket sedang yang diduga berisi sabu.


“Total barang bukti yang berhasil diamankan mencapai dua paket besar dengan berat sekitar dua kilogram dan dua paket sedang dengan berat sekitar 200 gram. Keseluruhannya sekitar 2,2 kilogram,” jelas Putu.


Selain sabu, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti lain berupa satu unit telepon seluler, satu unit timbangan digital, dan kartu tanda penduduk milik tersangka.


Kombes Putu menegaskan, pihaknya masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan yang berada di atas tersangka, termasuk menelusuri asal barang, tujuan pengiriman, serta aliran dana yang berkaitan dengan perkara tersebut.


“Tidak berhenti pada kurir, kami akan terus mengembangkan perkara ini untuk mengungkap jaringan di atasnya, termasuk menelusuri aliran dana dan menerapkan penyidikan tindak pidana pencucian uang apabila ditemukan alat bukti yang cukup,” tegasnya.


Saat ini, tersangka bersama seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolda Riau untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.


Polda Riau juga mengimbau masyarakat agar berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di lingkungan masing-masing.[rr/mcr]

Penulis Riau Raya
Editor Lukman Hakim
  • BERITA TERKAIT

  • TAG TERKAIT