Cewek Digerebek di Kamar Hotel, Satresnarkoba Polresta Pekanbaru Sita 1.226 Butir Ekstasi


Rabu, 2-9-2026


Cewek Digerebek di Kamar Hotel, Satresnarkoba Polresta Pekanbaru Sita 1.226 Butir Ekstasi

PEKANBARU--Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Pekanbaru mengungkap dugaan peredaran narkotika. Seorang perempuan berinisial PA (27) diamankan polisi bersama barang bukti sebanyak 1.226 butir pil ekstasi yang diduga akan diedarkan.


Kapolresta Pekanbaru Kombes Muharman Arta melalui Kasat Narkoba AKP Noki Loviko SH MH, mengatakan pengungkapan kasus tersebut dilakukan pada Jumat, 28 Agustus 2026 sekitar pukul 16.00 WIB.


Kasus ini berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas transaksi narkotika jenis pil ekstasi yang dilakukan PA di salah satu hotel di kawasan Jalan Tanjung Datuk, Kelurahan Tanjung Rhu, Kecamatan Lima Puluh, Kota Pekanbaru.


Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Unit 2 Resnarkoba yang dipimpin Kanit 2 Ipda Efrain Wildana bergerak melakukan penyelidikan.


Petugas kemudian mengamankan PA di kamar hotel. Setelah dilakukan pemeriksaan yang disaksikan pihak hotel, polisi menemukan sejumlah pil yang diduga ekstasi.


Petugas selanjutnya melakukan pendalaman terhadap PA. Dari hasil pemeriksaan, PA mengaku masih menyimpan narkotika jenis pil ekstasi di rumahnya yang berada di Jalan Melur Indah ujung, Kelurahan Tangkerang Timur, Kecamatan Tenayan Raya, Kota Pekanbaru.


Tim kemudian bergerak menuju rumah tersebut. Dengan disaksikan Ketua RT setempat, petugas melakukan pemeriksaan dan menemukan sejumlah paket yang diduga berisi pil ekstasi.


"Dari TKP pertama, kemudian tim bergerak ke lokasi kedua. Total barang bukti yang disita sebanyak 1.226 butir pil ekstasi," kata Noki Loviko kepada wartawan, Rabu, 2 September 2026.


Berdasarkan keterangan kepolisian, PA diduga berperan sebagai penyimpan sekaligus turut mengedarkan narkotika.


PA juga mengaku mendapatkan narkotika yang diduga pil ekstasi tersebut dari seorang laki-laki berinisial PM. Saat ini, PM masih dalam penyelidikan polisi.


Atas perkara tersebut, PA dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.


Pengungkapan tersebut menjadi bagian dari upaya Satresnarkoba Polresta Pekanbaru dalam memberantas peredaran gelap narkotika serta memutus mata rantai distribusi narkoba di wilayah Kota Pekanbaru. [Bem]

Penulis Riau Raya
Editor Lukman Hakim
  • BERITA TERKAIT

  • TAG TERKAIT