Pemko Pekanbaru Perpanjang Program Penghapusan Denda Pajak hingga 30 September


Rabu, 2-9-2026


Pemko Pekanbaru Perpanjang Program Penghapusan Denda Pajak hingga 30 September

PEKANBARU--Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru memperpanjang program penghapusan denda pajak daerah hingga 30 September 2026.


Kebijakan yang ditetapkan Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho tersebut memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk melunasi kewajiban pajak yang masih tertunggak tanpa dikenakan sanksi administrasi berupa denda.


Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho mengatakan, program tersebut merupakan bentuk keringanan pemerintah bagi masyarakat yang masih memiliki tunggakan pajak.


“Diharapkan program ini dapat meringankan masyarakat. Masyarakat bisa membayar pajak tanpa membayar tunggakan dendanya,” kata Agung, Selasa (1/9/2026).


Penghapusan denda berlaku untuk hampir seluruh sektor pajak daerah. Di antaranya Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), serta Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) untuk jasa perhotelan, makanan dan/atau minuman, serta kesenian dan hiburan.


Kebijakan tersebut juga mencakup Pajak Tenaga Listrik, Pajak Jasa Parkir, Pajak Reklame, Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan, Pajak Air Tanah, Pajak Sarang Burung Walet, serta Pajak Opsen Mineral Bukan Logam dan Batuan.


Selain penghapusan denda, sanksi administratif atas keterlambatan penyampaian Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD) juga diberikan untuk wajib pajak Sarang Burung Walet, Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan, serta PBJT.


Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru, T Denny Muharpan, mengimbau masyarakat memanfaatkan perpanjangan program tersebut sebelum berakhir pada 30 September 2026.


Menurut Denny, pembayaran pajak dapat dilakukan melalui Kantor Bapenda, Unit Pelaksana Teknis (UPT), maupun sejumlah posko pelayanan yang telah disiapkan.


“Banyak keringanan yang diberikan bapak wali kota. Para wajib pajak bisa memanfaatkan kesempatan ini untuk menyelesaikan kewajiban pajaknya,” ujar Denny.


Untuk memudahkan masyarakat, Bapenda juga menyediakan sejumlah kanal pembayaran digital, khususnya untuk PBB-P2. Pembayaran dapat dilakukan melalui BRK Syariah, BNI, Bank BJB, BCA Mobile, BRImo, QRIS, Tokopedia, DANA, Blibli, POSPAY, OVO, dan Gojek.


Dengan berbagai pilihan tersebut, masyarakat tidak harus datang langsung ke kantor pelayanan pajak. Pembayaran dapat dilakukan melalui kanal digital yang tersedia secara lebih praktis.


Bapenda Pekanbaru mengingatkan masyarakat agar tidak menunda pembayaran hingga mendekati batas akhir program. Kesempatan penghapusan denda tersebut diharapkan dapat dimanfaatkan untuk menyelesaikan kewajiban pajak sekaligus menghindari kembali munculnya sanksi administrasi.


Denny menegaskan, pajak yang dibayarkan masyarakat akan kembali dalam bentuk pembangunan dan pelayanan publik.


“Karena pajak yang dibayarkan juga akan kembali kepada masyarakat dalam bentuk pembangunan yang kita rasakan saat ini, seperti perbaikan jalan, drainase, hingga bantuan biaya sekolah,” pungkasnya.[rr/pgi]

Penulis Riau Raya
Editor Lukman Hakim
  • BERITA TERKAIT

  • TAG TERKAIT