Portal Berita Online

PEKANBARU--Program pemutihan atau penghapusan sanksi administratif denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang digelar Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau segera berakhir. Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Riau mengimbau masyarakat segera memanfaatkan program tersebut sebelum batas waktu berakhir.
Kepala Bapenda Provinsi Riau Ninno Wastikasari mengatakan, program tersebut merupakan bentuk insentif fiskal daerah untuk memberikan keringanan kepada masyarakat yang memiliki tunggakan pajak kendaraan bermotor.
Melalui program ini, wajib pajak diberikan kesempatan menyelesaikan kewajiban administrasi kendaraan tanpa dibebani akumulasi denda keterlambatan.
"Program ini diberlakukan selama satu bulan, khusus pada Agustus. Program akan segera berakhir, karena itu masyarakat kami imbau untuk segera memanfaatkannya. Saat ini tinggal lima hari lagi," kata Ninno, Rabu (26/8/2026).
Ninno menjelaskan, masa berlaku program keringanan pajak daerah tersebut memang dibatasi. Kebijakan ini diharapkan dapat membantu masyarakat yang selama ini menunda pembayaran pajak karena terbebani akumulasi denda.
"Dengan adanya program penghapusan denda, para wajib pajak kini cukup membayarkan nilai pajak pokoknya saja sesuai dengan ketentuan formula yang telah ditetapkan pemerintah daerah," ujarnya.
Selain penghapusan denda, terdapat pula fasilitas pembebasan pokok PKB bagi wajib pajak yang tercatat tidak melakukan pembayaran pokok pajak terutang selama dua tahun atau lebih sejak berakhirnya masa pajak kendaraan.
Untuk tunggakan pajak lama, Bapenda Riau menetapkan mekanisme pembayaran yang lebih ringan. Wajib pajak tidak perlu melunasi seluruh tunggakan tahun-tahun sebelumnya.
"Pokok pajak kendaraan bermotor yang dibayar adalah pajak terutang tahun terakhir ditambah dengan pokok pajak tahun berjalan," jelasnya.
Ninno kembali mengingatkan masyarakat agar tidak menunda pemanfaatan program tersebut mengingat masa berlaku penghapusan denda PKB hanya sampai akhir Agustus 2026.[rr/mcr]