Pemkab Pelalawan Tetapkan Status Tanggap Darurat Karhutla Selama 14 Hari


Rabu, 26-8-2026


Pemkab Pelalawan Tetapkan Status Tanggap Darurat Karhutla Selama 14 Hari
Karhutla di Kerumutan, Kabupaten Pelalawan, Riau.

PELALAWAN--Pemerintah Kabupaten Pelalawan, Riau, resmi menetapkan status Tanggap Darurat Bencana Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) selama 14 hari, terhitung sejak 24 Agustus hingga 6 September 2026.


Penetapan tersebut tertuang dalam Keputusan Bupati Pelalawan Nomor KPTS.300.2.1/BPBD/2026/667 tentang Penetapan Status Tanggap Darurat Bencana Kebakaran Hutan dan Lahan di Kabupaten Pelalawan Tahun 2026.


Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Pelalawan, Zulfan, membenarkan peningkatan status tersebut. Keputusan diambil setelah pemerintah daerah mengevaluasi kondisi Karhutla serta berbagai faktor yang memengaruhi penanganan bencana.


Sebelumnya, Pemkab Pelalawan telah menetapkan status Siaga Darurat Bencana Karhutla sejak awal Februari 2026. Seiring meningkatnya ancaman kebakaran dan dampak yang ditimbulkan, status tersebut kemudian ditingkatkan menjadi Tanggap Darurat.


Berdasarkan data laporan harian hotspot dan firespot Pusat Pengendalian Operasi BPBDPK Provinsi Riau periode 1 Januari hingga 24 Agustus 2026, tercatat 2.358 hotspot dan 66 firespot di Kabupaten Pelalawan. Luas lahan yang terbakar mencapai sekitar 1.717,76 hektare.


Kebakaran terjadi di sejumlah wilayah, terutama Kecamatan Kuala Kampar, Teluk Meranti, Kerumutan, dan Pangkalan Kerinci.


Penetapan status Tanggap Darurat juga mempertimbangkan analisis curah hujan dan prakiraan cuaca dari BMKG Provinsi Riau. Puncak musim kemarau diperkirakan berlangsung pada Juli hingga Agustus 2026, terutama di wilayah pesisir yang memiliki potensi lebih tinggi terhadap ancaman Karhutla.


Keputusan tersebut juga merupakan hasil rapat koordinasi penanganan bencana karhutla Kabupaten Pelalawan yang digelar pada 24 Agustus 2026 di Kantor Bupati Pelalawan.


Dengan peningkatan status menjadi Tanggap Darurat, penanganan Karhutla diharapkan dapat dilakukan secara lebih cepat dan terkoordinasi, termasuk dalam pengerahan sumber daya, pemadaman kebakaran, serta penanganan dampak asap terhadap masyarakat.


Status Tanggap Darurat Bencana Karhutla berlaku selama 14 hari kalender, mulai 24 Agustus hingga 6 September 2026. Selanjutnya, status penanganan dapat dievaluasi berdasarkan perkembangan kondisi di lapangan.


Pemkab Pelalawan bersama unsur terkait juga terus memantau titik panas dan lokasi kebakaran. Masyarakat diimbau meningkatkan kewaspadaan serta tidak melakukan pembukaan atau pembersihan lahan dengan cara membakar.[rr/mcr]

Penulis Riau Raya
Editor Lukman Hakim
  • BERITA TERKAIT

  • TAG TERKAIT