Plt Gubernur Ajak Masyarakat Manfaatkan Program Pemutihan Pajak Kendaraan Selama Agustus 2026


Sabtu, 1-8-2026


Plt Gubernur Ajak Masyarakat Manfaatkan Program Pemutihan Pajak Kendaraan Selama Agustus 2026
Ilustrasi.

PEKANBARU--Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau memberikan kado Hari Ulang Tahun (HUT) ke-69 Provinsi Riau berupa program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang berlangsung selama 1-31 Agustus 2026.


Melalui program tersebut, masyarakat yang memiliki tunggakan pajak kendaraan memperoleh keringanan berupa penghapusan tunggakan pokok pajak tahun-tahun sebelumnya beserta sanksi administrasi atau denda.


Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau, SF Hariyanto, mengajak masyarakat memanfaatkan program yang hanya berlangsung selama satu bulan tersebut. Menurutnya, kebijakan itu merupakan bentuk kepedulian pemerintah sekaligus upaya meningkatkan kepatuhan wajib pajak.


"Mulai tanggal 1 sampai 31 Agustus kita memberikan program pemutihan pajak sebagai kado untuk masyarakat," kata SF Hariyanto, Jumat (31/7/2026).


Ia berharap masyarakat tidak melewatkan kesempatan tersebut karena penerimaan dari pajak kendaraan akan kembali dimanfaatkan untuk mendukung pembangunan di Provinsi Riau.


"Saya mengimbau masyarakat memanfaatkan waktu satu bulan ini. Hasil dari pajak yang dibayarkan masyarakat akan kembali membantu pemerintah dalam melaksanakan pembangunan di Provinsi Riau," ujarnya.


Sementara itu, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Riau, Ninno Wastikasari, menjelaskan program pemutihan dilaksanakan berdasarkan Keputusan Gubernur Riau Nomor Kpts.511/VII/2026 tentang pembebasan pokok Pajak Kendaraan Bermotor terutang dan penghapusan sanksi administrasi dalam rangka Hari Jadi Provinsi Riau ke-69.


Ninno menjelaskan, wajib pajak yang memiliki tunggakan hingga lima tahun tidak perlu melunasi seluruh tunggakan tersebut. Selama masa program, masyarakat hanya diwajibkan membayar pokok pajak satu tahun terakhir yang tertunggak serta pajak tahun berjalan, sedangkan tunggakan pokok pada tahun-tahun sebelumnya beserta seluruh dendanya dihapuskan.


"Kalau misalnya kendaraannya menunggak lima tahun, yang dibayar hanya dua tahun, yaitu satu tahun yang tertunggak dan satu tahun berjalan. Sisanya dihapus, termasuk seluruh dendanya," jelas Ninno.


Program pemutihan pajak kendaraan berlaku di seluruh unit pelayanan Samsat di Provinsi Riau mulai 1 hingga 31 Agustus 2026. Pemerintah berharap masyarakat memanfaatkan kesempatan tersebut untuk menyelesaikan kewajiban administrasi kendaraan sekaligus memperoleh keringanan yang telah diberikan.


"Kami mengharapkan masyarakat memanfaatkan momen ini untuk segera menyelesaikan administrasi pembayaran pajak kendaraannya. Kesempatan ini hanya berlaku selama bulan Agustus," tutup Ninno.[rr/mcr]

Penulis Riau Raya
Editor Lukman Hakim
  • BERITA TERKAIT

  • TAG TERKAIT