Polisi Tetapkan Tersangka Baru Kasus Karhutla dan Perambahan Hutan di Bengkalis


Selasa, 1-9-2026


Polisi Tetapkan Tersangka Baru Kasus Karhutla dan Perambahan Hutan di Bengkalis

BENGKALIS--Polres Bengkalis menetapkan tersangka baru dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) serta dugaan perambahan kawasan hutan untuk perkebunan kelapa sawit di Desa Buluh Apo, Kecamatan Pinggir, Kabupaten Bengkalis.


Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar mengatakan, penetapan tersangka dilakukan pada Sabtu (29/8/2026). Penetapan tersebut merupakan hasil pengembangan penyidikan atas dugaan tindak pidana menduduki kawasan hutan tanpa izin yang sah.


"Kasus ini sendiri merupakan pengembangan dari peristiwa kebakaran hebat yang melanda wilayah tersebut beberapa waktu sebelumnya," ujar Fahrian.


Kasus tersebut terungkap saat tim kepolisian turun ke lokasi untuk melakukan pemadaman kebakaran di Jalan Reformasi, Dusun Tambusu. Di lokasi, petugas menemukan aktivitas perkebunan kelapa sawit yang masih berlangsung di lahan yang sebelumnya terbakar.


"Area yang terbakar tersebut ternyata aktif dipupuk, disemprot, dan dipanen secara rutin setiap tiga minggu sekali," ucap Fahrian.


Polsek Pinggir kemudian berkoordinasi dengan Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Wilayah XIX untuk memastikan status kawasan tersebut.


Berdasarkan penelaahan titik koordinat, BPKH mengonfirmasi bahwa lahan seluas kurang lebih 4 hektare yang terbakar dan ditanami sawit tersebut berada di dalam Kawasan Hutan Produksi Terbatas milik negara.


Dari hasil penyelidikan, polisi menetapkan JFP (29), petani asal Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak, sebagai tersangka.


"JFP terbukti menguasai dan mengelola lahan dalam kawasan hutan tersebut secara ilegal tanpa mengantongi izin resmi dari pemerintah. Sejumlah barang bukti seperti HP, belasan pelepah sawit terbakar, serta dokumen peta BPKH kini telah disita," jelasnya.


Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.


Fahrian menegaskan proses hukum terhadap tersangka akan terus dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.


"Jeratan hukum ini membawa ancaman sanksi pidana berat bagi para pelaku pengrusakan kawasan hutan negara. Proses hukum terhadap tersangka dipastikan akan terus bergulir hingga tuntas tanpa pandang bulu," tegasnya.


Saat ini, penyidik Polres Bengkalis tengah melengkapi administrasi berkas perkara dan mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan Negeri. Penyidik juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi ahli dari laboratorium forensik dan dinas perkebunan.


"Kami akan terus mengawal kasus karhutla dan penyerobotan lahan negara ini hingga meja hijau demi menjaga kelestarian lingkungan serta menindak tegas para perusak alam di Riau," pungkasnya.[rr/mcr]

Penulis Riau Raya
Editor Lukman Hakim
  • BERITA TERKAIT

  • TAG TERKAIT