Portal Berita Online

PEKANBARU--Tiga unit angkutan sampah yang beroperasi tanpa izin operasional diamankan tim gabungan Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru bersama Satpol PP Kota Pekanbaru. Ketiga kendaraan tersebut diamankan saat petugas melakukan pengawasan rutin di kawasan Trans Depo Jalan Air Hitam, Pekanbaru, Selasa (8/9/2026) sekitar pukul 17.00 WIB.
Ironisnya, ketiga angkutan sampah itu masih menggunakan stiker Lembaga Pengelola Sampah (LPS), sehingga tampak seperti kendaraan resmi. Namun, berdasarkan pemeriksaan petugas, ketiganya tidak lagi mengantongi izin operasional dari DLHK Kota Pekanbaru.
Kepala DLHK Kota Pekanbaru, Reza Aulia Putra, melalui Kepala Bidang Penataan dan Penaatan Lingkungan (PPL), Juli Victorino, mengatakan penertiban tersebut merupakan bagian dari pengawasan rutin terhadap angkutan sampah LPS.
"Kita melaksanakan kegiatan rutin, gabungan dari bidang PPL, Kepala UPT Pengelolaan Persampahan dan PPNS Satpol PP. Pengawasan angkutan LPS yang memiliki izin operasional. Giat kita di seputaran Trans Depo Air Hitam," ujar Juli yang akrab disapa Rino, Rabu (9/9/2026).
Dalam kegiatan tersebut, petugas menghentikan dan memeriksa sekitar 40 unit angkutan sampah yang masuk ke kawasan Trans Depo Air Hitam.
"Sekitar pukul 17.00 WIB kita melakukan pemeriksaan terhadap izin operasional angkutan sampah LPS. Ada lebih kurang sekitar 40 unit yang kita stop dan lakukan pengecekan izin operasional yang dikeluarkan oleh DLHK. Ada yang berizin dan ada yang tidak bisa menunjukkan izinnya," jelasnya.
Dari hasil pemeriksaan, ditemukan tiga unit kendaraan yang tidak dapat menunjukkan izin operasional yang diterbitkan DLHK Kota Pekanbaru.
Rino mengatakan, ketiga kendaraan tersebut diketahui membuang sampah ke Trans Depo ketika jam operasional tempat tersebut telah berakhir. Kendaraan-kendaraan itu juga masih menggunakan stiker LPS meski sudah tidak lagi menjadi bagian dari LPS.
"Yang tidak bisa menunjukkan izinnya itu tiga unit. Mereka ini membuang sampah ke trans depo pada saat jam tutup trans depo," katanya.
Menurut Rino, ketiga kendaraan tersebut sebelumnya memang pernah bergabung dengan LPS. Namun, setelah tidak lagi menjadi bagian dari LPS, stiker yang menandakan kendaraan sebagai angkutan LPS tidak dilepas.
"Unit-unit ini memakai stiker LPS, sebelumnya mereka bergabung dengan LPS. Namun sudah diberhentikan dari LPS, tapi stiker angkutan LPS-nya tidak dilepas," jelasnya.
Keberadaan stiker tersebut membuat kendaraan masih dapat masuk ke kawasan Trans Depo. Rino menyebut para pengemudi diduga memanfaatkan kedekatan dengan petugas pengawas di lokasi.
"Ya karena sudah kenal dengan pengawas di trans depo, mereka main masuk saja (buang sampah). Mereka ini masuk di jam stopnya timbangan. Sementara yang memegang data mobil ini masih aktif atau tidaknya itu (petugas) timbangan," ungkapnya.
Setelah diamankan, ketiga kendaraan beserta pengemudinya digiring ke Kantor Satpol PP Kota Pekanbaru untuk menjalani proses penindakan lebih lanjut.
Ketiganya diserahkan kepada Satpol PP untuk diproses sesuai dengan ketentuan peraturan daerah yang berlaku.
"Unit (yang tidak berizin) kami giring ke kantor Satpol PP. Kami serahkan ke Satpol PP untuk dilakukan penindakan lebih lanjut sesuai dengan Perda," pungkasnya.[rr/mcr]