Portal Berita Online

JAKARTA--Usulan Special Border Treatment (SBT) bagi masyarakat perbatasan Kabupaten Kepulauan Meranti dengan Semenanjung Malaysia memasuki tahap pembahasan ketentuan dan persyaratan (Terms and Conditions).
Pemerintah Indonesia mulai menyusun dan mematangkan berbagai ketentuan yang nantinya menjadi dasar pelaksanaan skema khusus bagi masyarakat di kawasan perbatasan tersebut.
Perkembangan itu mengemuka dalam rapat koordinasi lanjutan yang diikuti Wakil Bupati Kepulauan Meranti Muzamil Baharudin bersama kementerian dan lembaga terkait di Kementerian Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenko Kumham Imipas), Jakarta, Selasa (8/9/2026).
Plt Asisten Deputi Strategi Pelayanan Keimigrasian Kemenko Kumham Imipas Herdaus mengatakan, pembahasan SBT mencakup sejumlah aspek, antara lain sektor pekerjaan, jangka waktu, persyaratan pekerja dan pemberi kerja, jaminan sosial, titik lintas, pengawasan, pertukaran data, hingga mekanisme pemulangan.
Sementara itu, Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Johor Bahru menyampaikan bahwa Jabatan Imigresen Malaysia pada prinsipnya mendukung gagasan SBT. Namun, keputusan terkait kebijakan tersebut berada di tangan Pemerintah Federal Malaysia.
Karena itu, proses pembahasan selanjutnya akan terus didorong melalui jalur diplomasi dan forum bilateral Indonesia-Malaysia.
Wakil Bupati Kepulauan Meranti Muzamil Baharudin menegaskan pemerintah daerah akan terus mengawal proses tersebut agar SBT nantinya memberikan kepastian, perlindungan, dan manfaat bagi masyarakat perbatasan.
“Ini bukan semata-mata soal bagaimana masyarakat bisa keluar masuk, tetapi bagaimana negara hadir memberikan kepastian, perlindungan dan solusi terhadap aktivitas masyarakat perbatasan yang sudah berlangsung sejak lama,” ujar Muzamil.
Ia berharap seluruh kementerian dan lembaga terkait memiliki kesamaan pemahaman serta posisi sebelum pembahasan dengan pihak Malaysia dilakukan.
“Harapan kami, apabila pihak Putrajaya sudah bersedia membahas usulan ini, internal kita di Indonesia sudah padu dan tidak ada lagi perbedaan pandangan di tingkat bawah. Mari kita hadirkan negara untuk melindungi saudara-saudara kita di perbatasan,” tegasnya.
Muzamil menambahkan, Pemkab Kepulauan Meranti siap mendukung dan melengkapi data yang dibutuhkan pemerintah pusat dalam setiap tahapan pembahasan.
“Kami siap mendukung dan melengkapi apa yang dibutuhkan pemerintah pusat. Harapan kami, pembahasan ini terus bergerak dan menghasilkan skema yang benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat perbatasan,” katanya.
Dalam rapat tersebut juga ditegaskan bahwa SBT bukan merupakan legalisasi bekerja menggunakan paspor wisata. Skema tersebut diarahkan untuk mendorong mobilitas pekerja perbatasan dari pola nonprosedural menuju mekanisme yang legal, tercatat, terawasi, dan terlindungi.
Sebagai tindak lanjut, pembahasan SBT dijadwalkan kembali pada 23 September 2026 dengan melibatkan Gubernur Riau, Gubernur Kepulauan Riau, serta Deputi Kemenko Kumham Imipas.
Pertemuan tersebut akan membahas lebih rinci ketentuan SBT sekaligus menyelaraskan posisi Pemerintah Indonesia sebelum usulan dibawa ke pembahasan lebih lanjut dengan pihak Malaysia.
Hasil pembahasan diharapkan menjadi dasar penyelarasan posisi Pemerintah Indonesia, termasuk dalam kemungkinan perumusan bentuk kerja sama maupun instrumen hukum sesuai mekanisme yang disepakati kedua negara.
Turut hadir Asisten Deputi Perbatasan Laut BNPP Gutmen Nainggolan, Diplomat Muda Direktorat PWNI Kementerian Luar Negeri Oggie, Kepala Tim Direktorat Jenderal Imigrasi Kristhopel, Tenaga Ahli Madya Kementerian Sekretariat Negara Khairul Fahmi, serta perwakilan Kementerian Hukum, Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, dan KJRI Johor Bahru secara daring. [rr/mgi]