Portal Berita Online

KAMPAR--Komisi III DPRD Provinsi Riau mendesak pemerintah daerah dan instansi terkait segera menertibkan truk pengangkut material galian C dan kelapa sawit yang diduga melebihi kapasitas angkut di Kabupaten Kampar.
Desakan tersebut disampaikan menyusul laporan masyarakat mengenai kerusakan sejumlah ruas jalan yang diduga dipicu aktivitas kendaraan bertonase berat yang melintas di jalur tersebut.
Ketua Komisi III DPRD Provinsi Riau Edi Basri SH MSi, mengatakan pihaknya menaruh perhatian serius terhadap aktivitas angkutan material galian C yang dinilai tidak memperhatikan daya dukung jalan.
Ia menyebut kapasitas angkut sejumlah kendaraan yang melintas diduga telah melampaui kemampuan jalan yang dilalui.
“Jalan hanya mampu 15 atau 16 ton, sekarang dipakai tronton dengan muatan hampir 30 sampai 40 ton. Jalannya akhirnya hancur. Ini yang dituntut masyarakat,” tegas Edi Basri, Selasa (8/9/2026).
Menurut Edi, pihaknya mendorong evaluasi terhadap perizinan perusahaan yang terbukti melakukan atau membiarkan pelanggaran muatan. Selain aktivitas perusahaan berizin, Komisi III juga menyoroti dugaan keberadaan tambang galian C ilegal seluas sekitar 1,5 hektare di wilayah tersebut.
Komisi III DPRD Riau berencana melakukan peninjauan langsung ke lapangan untuk memastikan legalitas operasional para pengusaha galian C. Peninjauan juga akan dilakukan untuk mencocokkan dokumen perizinan dengan aktivitas pengerukan yang berlangsung di lapangan.
“Kalau memang mau melanjutkan usaha, urus izinnya. Kalau tidak, tutup. Kalau mau hidup, harus ada izin. Kalau tidak ada izin, otomatis aktivitasnya tidak bisa dilanjutkan,” ujar Edi.
Selain aktivitas galian C, Komisi III menyoroti kendaraan angkutan perusahaan kelapa sawit (PKS) yang menggunakan jalan umum yang dibangun melalui APBD. Menurut dewan, penggunaan jalan daerah harus tetap memperhatikan kemampuan konstruksi dan kepentingan masyarakat sebagai pengguna jalan.
Komisi III juga meminta adanya transparansi terkait pembayaran pajak dari para pelaku usaha galian C. Dewan menegaskan, kewajiban pajak daerah yang masih tertunggak harus diselesaikan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Katanya sudah bayar pajak. Besok waktu kita turun, kita minta dokumennya. Mana pajak yang sudah dibayarkan,” kata Edi.
Selain itu, dewan mengingatkan pelaku usaha mengenai kewajiban reklamasi pascatambang sesuai ketentuan lingkungan hidup. Area bekas pengerukan material, kata Edi, harus dipulihkan untuk mencegah kerusakan lingkungan serta potensi bahaya bagi masyarakat di sekitar lokasi.[rr/mcr]