Portal Berita Online

MERANTI--Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti menegaskan komitmennya untuk memperkuat tata kelola pemerintahan, meningkatkan kualitas pelayanan publik, serta mendorong percepatan pembangunan daerah melalui pembahasan sejumlah Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda).
Komitmen tersebut disampaikan Wakil Bupati Kepulauan Meranti, Muzamil Baharudin SM MM, saat menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti di Balai Sidang DPRD, Kamis (2/7/2026).
Rapat paripurna tersebut mengagendakan penyampaian jawaban kepala daerah atas pandangan umum fraksi-fraksi terhadap tiga Ranperda usulan pemerintah daerah, tanggapan DPRD atas empat Ranperda inisiatif DPRD, serta pembentukan Panitia Khusus (Pansus) untuk pembahasan lanjutan.
Kegiatan tersebut turut dihadiri unsur pimpinan dan anggota DPRD, Forkopimda, Ketua Pengadilan Agama Selatpanjang, pimpinan instansi vertikal, Sekretaris Daerah, serta jajaran kepala perangkat daerah dan camat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti.
Dalam penyampaiannya, Wakil Bupati Muzamil menyampaikan apresiasi kepada seluruh fraksi DPRD atas pandangan, masukan, dan saran yang diberikan terhadap tiga Ranperda usulan pemerintah daerah.
“Atas nama Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti, kami mengucapkan terima kasih atas pandangan dan apresiasi yang telah disampaikan seluruh fraksi DPRD. Seluruh masukan tersebut menjadi bahan penting dalam penyempurnaan substansi Ranperda,” ujarnya.
Terkait Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025, pemerintah daerah menegaskan komitmennya untuk menindaklanjuti seluruh rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI sebagai bagian dari perbaikan tata kelola keuangan daerah. Kabupaten Kepulauan Meranti diketahui memperoleh opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) dan menargetkan peningkatan menuju Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
Pemerintah daerah juga menjelaskan bahwa perbedaan data dalam komponen pembiayaan merupakan hasil penyesuaian berdasarkan audit final BPK RI. Sementara itu, Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) 2025 sebagian besar merupakan dana yang telah memiliki peruntukan khusus sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam upaya memperkuat kemandirian fiskal daerah, Pemkab Kepulauan Meranti terus mengoptimalkan peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui pengelolaan aset, penguatan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), digitalisasi layanan publik, serta pengembangan sektor unggulan seperti perikanan, pariwisata, ekonomi kreatif, dan potensi lokal lainnya.
Pada pembahasan Ranperda Pengelolaan Air Limbah Domestik, pemerintah menegaskan bahwa regulasi tersebut menjadi dasar hukum penting dalam peningkatan sistem sanitasi, pelestarian lingkungan, serta peningkatan kualitas kesehatan masyarakat.
Sementara itu, perubahan kedua atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah dilakukan untuk menyesuaikan dengan regulasi terbaru dari Kementerian Dalam Negeri, guna memperkuat tata kelola aset daerah yang lebih tertib, transparan, dan akuntabel.
Di akhir penyampaiannya, Wakil Bupati Muzamil menegaskan bahwa pemerintah daerah siap memperkuat sinergi dengan DPRD dalam pembahasan seluruh Ranperda agar menghasilkan regulasi yang berkualitas dan berpihak pada kepentingan masyarakat.
Dalam rapat tersebut, DPRD Kepulauan Meranti juga menetapkan tiga Panitia Khusus (Pansus) yang akan membahas total tujuh Ranperda, terdiri dari tiga usulan pemerintah daerah dan empat Ranperda inisiatif DPRD.
Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti berharap pembahasan Ranperda dapat berjalan efektif melalui kolaborasi eksekutif dan legislatif, sehingga menghasilkan produk hukum yang mendukung pembangunan daerah, memperkuat tata kelola pemerintahan, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. [rr/mgi]