Portal Berita Online

SELATPANJANG--DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti menggelar Rapat Paripurna ke-5 Masa Persidangan II Tahun Persidangan 2026 di Ruang Rapat Paripurna DPRD, Rabu (1/7/2026). Sidang yang dipimpin Ketua DPRD H Khalid Ali SE tersebut mengawali pembahasan tujuh Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang terdiri dari tiga usulan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti dan empat hak inisiatif DPRD.
Rapat paripurna digelar berdasarkan Keputusan Badan Musyawarah DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti Nomor 08/Kpts-DPRD/BM/VI/2026 tentang Perubahan Penetapan Jadwal Kegiatan DPRD. Sebelum sidang dimulai, Sekretariat DPRD menyampaikan laporan kehadiran anggota dewan dan menyatakan kuorum telah terpenuhi sehingga rapat dinyatakan sah untuk dilaksanakan.
Ketua DPRD Kepulauan Meranti, H Khalid Ali, mengatakan agenda paripurna kali ini meliputi penyampaian tiga Ranperda usulan pemerintah daerah serta empat Ranperda hak inisiatif DPRD sebagai bagian dari Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026.
Pada agenda pertama, Bupati Kepulauan Meranti AKBP (Purn) H Asmar menyampaikan pidato pengantar terhadap tiga Ranperda usulan pemerintah daerah, yakni Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025, Ranperda tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik, dan Ranperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Dalam pemaparannya, Bupati Asmar menegaskan bahwa pembentukan Peraturan Daerah merupakan bagian penting dari pelaksanaan otonomi daerah yang bertujuan memperkuat tata kelola pemerintahan, meningkatkan kualitas pelayanan publik, serta memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.
Untuk Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025, Asmar menjelaskan bahwa penyampaiannya merupakan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Berdasarkan laporan realisasi anggaran, pendapatan daerah terealisasi sebesar Rp991,58 miliar atau 81,51 persen dari target Rp1,216 triliun, sedangkan belanja daerah terealisasi sebesar Rp991,49 miliar atau 81,33 persen dari pagu Rp1,219 triliun.
Ia juga menyampaikan bahwa Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti kembali memperoleh opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2025. Menurutnya, capaian tersebut menjadi motivasi bagi pemerintah daerah untuk terus meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan.
Sementara itu, Ranperda tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik disusun sebagai dasar hukum penyelenggaraan sistem sanitasi yang lebih terpadu guna menjaga kesehatan masyarakat dan kelestarian lingkungan. Sedangkan perubahan Perda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah dilakukan sebagai penyesuaian terhadap regulasi terbaru dari pemerintah pusat agar pengelolaan aset daerah semakin tertib, efektif, dan akuntabel.
Usai penyampaian pidato, Bupati Asmar menyerahkan dokumen tiga Ranperda kepada pimpinan DPRD untuk selanjutnya dibahas bersama dan menjadi bahan penyusunan pandangan umum fraksi-fraksi.
Pada agenda kedua, DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti melalui Juru Bicara Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), Rosihan Afrizal, menyampaikan empat Ranperda hak inisiatif DPRD yang meliputi Ranperda tentang Penanggulangan Bencana Daerah, Penyelenggaraan Perpustakaan, Penyelenggaraan Perikanan, serta Penyelenggaraan Perizinan Berusaha dan Non Perizinan.
Rosihan menjelaskan keempat ranperda tersebut disusun berdasarkan kebutuhan masyarakat serta hasil kajian filosofis, sosiologis, dan yuridis untuk memperkuat penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Menurutnya, Ranperda Penanggulangan Bencana Daerah bertujuan membangun sistem mitigasi dan penanganan bencana yang lebih terpadu, sedangkan Ranperda Penyelenggaraan Perpustakaan diharapkan mampu memperkuat budaya literasi masyarakat.
Adapun Ranperda Penyelenggaraan Perikanan diarahkan untuk memberikan perlindungan dan pemberdayaan kepada nelayan serta pelaku usaha perikanan. Sementara Ranperda Penyelenggaraan Perizinan Berusaha dan Non Perizinan disusun guna menyesuaikan sistem pelayanan perizinan daerah dengan kebijakan nasional berbasis digital melalui Online Single Submission (OSS).
Setelah penyampaian penjelasan tersebut, dokumen empat Ranperda hak inisiatif DPRD secara resmi diserahkan kepada Bupati Kepulauan Meranti sebagai bahan penyusunan tanggapan pemerintah daerah pada rapat paripurna berikutnya.
Ketua DPRD H Khalid Ali berharap seluruh pembahasan Ranperda dapat berjalan lancar melalui sinergi antara legislatif dan eksekutif sehingga menghasilkan produk hukum yang mampu mendukung pembangunan daerah, memperkuat tata kelola pemerintahan, meningkatkan kualitas pelayanan publik, serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Kabupaten Kepulauan Meranti.
(Rilis Setwan DPRD)