Portal Berita Online

BENGKALIS--Kejati Riau menetapkan dua tersangka dugaan korupsi Pabrik Mini Kelapa Sawit Bengkalis. Terbaru, terhadap tersangka inisial S, Direktur Utama PT Tengganau Mandiri Lestari (TML), dilakukan penahanan.
Ketua Koalisi Indonesia Bersih Hariyadi SE mengapresiasi Kejati Riau atas pengungkapan kasus ini. Hanya saja, dia berharap, kasus ini diusut tuntas, hingga ke akar-akarnya. Kuat dugaan, ada aktor intelektual di baliknya, hingga dugaan korupsi ini bisa berjalan begitu lama.
"Surat penghentian operasi PMKS terbit sejak 2017. Bayangkan saja, hingga kasus ini diungkap Kejati, hampir 10 tahun lamanya. Tak mungkin rasanya tak ada yang mengetahui dan terlibat, hingga eksekusi penghentian operasi tak dilakukan," tegas Hariyadi kepada wartawan, Sabtu (28/2/2026).
KIB mendesak Kejati agar penyidikan tak berhenti di pelaksana teknis saja. Perlu ditelusuri keterlibatan pejabat di atas dan pengelola aset, serta pihak-pihak yang tidak menjalankan eksekusi penghentian operasi PMKS.
"Pembiaran ini terkesan sistematis, bertahun-tahun. Ini yang perlu diungkap hingga tuntas. Atas dasar inilah kami menyurati Kejati Riau, supaya terang-benderang. Salah satu tersangka menjabat sebagai sekretaris OPD, seberapa besarlah kekuatannya untuk melakukan hal ini. Kami menduga ada orang kuat di belakangnya hingga bisa selama ini berlangsung," tegas Hariyadi.
Seperti diketahui, satu tersangka lainnya yakni HS, mantan Sekretaris Dinas Koperasi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah Bengkalis periode 2012–2017. Yang bersangkutan belum ditahan karena penyidik beralasan masih kooperatif.rr/man