Portal Berita Online

PEKANBARU--RSUD Arifin Achmad Provinsi Riau menjalani survei akreditasi ulang oleh Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes RI) di Pekanbaru, Senin (12/10/2026). Survei ini menjadi bagian dari upaya memastikan mutu pelayanan rumah sakit serta pemenuhan standar keselamatan pasien.
Direktur RSUD Arifin Achmad, drg Yusi Prastiningsih, menjelaskan bahwa proses survei melibatkan empat surveyor Kemenkes RI, terdiri atas dua surveyor bidang manajemen dan dua surveyor bidang keperawatan.
Menurut Yusi, akreditasi merupakan mekanisme evaluasi berkala untuk memastikan rumah sakit menjalankan pelayanan sesuai standar yang ditetapkan pemerintah. Penilaian mencakup pelayanan kepada pasien, tata kelola rumah sakit, hingga kesiapan fasilitas dalam menghadapi kondisi darurat, termasuk bencana.
“Sesuai dengan Permenkes yang mengatur bahwa rumah sakit harus dapat mempertanggungjawabkan mutu dan keselamatan pasien, termasuk bagaimana standar pelayanan. Dan itu yang menjadi bagian dari penilaian agar terstandarisasi melalui Standar Akreditasi dari Kementerian Kesehatan,” kata Yusi di Pekanbaru, Senin (12/10/2026).
Ia mengungkapkan, RSUD Arifin Achmad sebelumnya berhasil meraih predikat Akreditasi Paripurna pada 2017 dan 2022. Namun, dalam survei kali ini, rumah sakit harus memenuhi ketentuan penilaian yang diterapkan Kemenkes, termasuk konsistensi pelaksanaan standar dan pelaporan berkala pada tahun-tahun sebelumnya.
Survei tersebut mencakup 16 bab standar akreditasi yang mengacu pada Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/1128/2022. Aspek yang dinilai antara lain tata kelola rumah sakit, peningkatan mutu dan keselamatan pasien, manajemen fasilitas, pemenuhan hak pasien, serta pelaksanaan Program Prioritas Nasional.
“Memang pada 2017 dan 2022, kita mendapatkan Akreditasi Paripurna. Namun, saat ini Kementerian Kesehatan menerapkan sistem yang berbeda. Dilihat pula kekonsistenan dari beberapa tahun sebelumnya, ada kewajiban pelaporan yang harus disampaikan ke Kementerian Kesehatan,” ungkapnya.
Selain pemenuhan standar pelayanan dan administrasi, evaluasi juga memperhatikan aspek pengalaman pasien dan lingkungan kerja rumah sakit. Menurut Yusi, ulasan masyarakat melalui Google Reviews serta laporan dugaan perundungan dan laporan lainnya turut menjadi perhatian dalam proses penilaian.
Ia menyebutkan bahwa berdasarkan informasi yang diterimanya, saat ini baru sembilan rumah sakit di Indonesia yang memperoleh predikat paripurna dengan sistem penilaian baru tersebut.
“Harapan kita paripurna, namun ada beberapa kewajiban yang menjadi tolak ukur. Sampai Google Review juga dinilai, apakah ada laporan perundungan atau laporan lainnya. Dan saat ini, masih 9 RS se-Indonesia yang paripurna, memang agak berat, namun kita usaha,” pungkasnya.
Melalui proses survei ini, RSUD Arifin Achmad berharap dapat terus meningkatkan kualitas pelayanan, memperkuat budaya keselamatan pasien, serta mempertahankan kepercayaan masyarakat terhadap layanan kesehatan di Provinsi Riau.[rr/mcr]