Portal Berita Online

MERANTI--Ikatan Pelajar Mahasiswa Kabupaten Kepulauan Meranti (IPMK2M) Pekanbaru menyoroti penertiban panglong arang di Kabupaten Kepulauan Meranti yang dilakukan Polda Riau. Mereka menilai penegakan hukum tersebut terkesan tajam ke bawah dan belum menyentuh aktor utama dalam bisnis arang bakau.
Ketua IPMK2M Pekanbaru Firman mengatakan penertiban yang dilakukan aparat justru berdampak langsung kepada masyarakat kecil yang selama ini bekerja sebagai buruh harian di sektor panglong arang.
“Hasil kajian dan diskusi kami bersama mahasiswa Meranti di Pekanbaru menyimpulkan bahwa penertiban ini belum menyelesaikan persoalan. Yang muncul justru masalah baru, yakni meningkatnya tekanan ekonomi masyarakat,” ujar Firman, Minggu (18/5/2026).
Menurutnya, sekitar 1.500 warga Meranti menggantungkan hidup dari sektor kayu bakau dan panglong arang. Jika rata-rata setiap pekerja memiliki istri dan dua anak, maka diperkirakan sekitar 6.000 jiwa ikut terdampak secara langsung akibat penertiban tersebut.
Firman menjelaskan, sebagian besar masyarakat lokal hanya bekerja sebagai buruh harian dengan penghasilan minim. Dalam sehari, mereka rata-rata mengangkut sekitar 300 kilogram kayu dengan upah Rp 200 hingga Rp 250 per kilogram, atau sekitar Rp 60 ribu per hari.
“Mereka hanya pekerja harian lepas. Kalau terjadi kecelakaan kerja juga tidak ada jaminan maupun asuransi. Sekarang mereka kehilangan pekerjaan, lalu siapa yang menjamin kebutuhan keluarga mereka?” tanyanya.
IPMK2M juga mempertanyakan langkah penegakan hukum yang dinilai mendadak, padahal larangan perusakan hutan mangrove telah lama diatur dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.
“Mengapa baru sekarang dilakukan penindakan besar-besaran tanpa disertai solusi konkret bagi masyarakat terdampak?” ujar Firman.
Ia menilai sebagian masyarakat pesisir Meranti selama ini tidak memahami secara rinci perbedaan kawasan hutan lindung, konservasi, maupun produksi. Sementara itu, hasil penebangan kayu bakau selama ini menjadi bahan baku utama industri arang yang telah lama beroperasi di daerah tersebut.
Firman juga menyoroti proses hukum yang dinilai terlalu cepat dilimpahkan ke kejaksaan tanpa pengembangan lebih lanjut terhadap jaringan usaha panglong arang.
“Ada ratusan panglong arang berdiri di Meranti. Kenapa yang lebih dulu ditangkap justru masyarakat kecil? Mengapa tidak dilakukan investigasi dan penindakan menyeluruh terhadap pelaku usaha yang lebih besar?” katanya.
Selain itu, IPMK2M mempertanyakan mengapa penertiban terkesan hanya difokuskan di Kepulauan Meranti, sementara daerah pesisir lain di Riau yang juga memiliki aktivitas serupa belum tersentuh penindakan.
“Ada apa? Mengapa daerah pesisir lain yang memiliki panglong arang kayu bakau tidak ikut ditindak?” ujarnya.
Firman mengatakan masyarakat Meranti sejak lama hidup berdampingan dengan hutan bakau dan menggantungkan ekonomi keluarga dari sektor tersebut.
“Kami lahir dan besar di tengah hutan bakau. Banyak anak-anak Meranti bisa sekolah hingga perguruan tinggi dari hasil kerja orang tua mereka di sektor ini,” katanya.
Meski mendukung penegakan hukum dan pelestarian lingkungan, IPMK2M berharap aparat penegak hukum dapat mengedepankan pendekatan yang lebih bijaksana serta berkeadilan sosial.
“Kami berharap penertiban dilakukan secara adil, tidak tebang pilih, dan tidak hanya menyasar masyarakat kecil yang sekadar mencari nafkah,” tutup Firman.[Yoldi]