Momentum HUT Pekanbaru: Pemko Beri Keringanan Denda Pajak Daerah


Rabu, 3-6-2026


Momentum HUT Pekanbaru: Pemko Beri Keringanan Denda Pajak Daerah
Wali Kota Pekanbaru, H Agung Nugroho.

PEKANBARU--Di tengah semarak peringatan Hari Ulang Tahun ke-242 Kota Pekanbaru, Pemerintah Kota Pekanbaru membawa kabar yang disambut hangat oleh masyarakat. Penghapusan denda pajak daerah selama tiga bulan penuh, mulai 1 Juni hingga 31 Agustus 2026.


Kebijakan ini menjadi kado ulang tahun dari Wali Kota Pekanbaru, H Agung Nugroho, kepada warganya. Melalui Surat Keputusan Wali Kota Nomor 661 Tahun 2026 tentang Penghapusan Administratif Pajak Daerah, pemerintah berharap momen ini dapat meringankan beban masyarakat, khususnya mereka yang memiliki tunggakan pajak.


“Di momen HUT Pekanbaru ini, kami ingin memberikan keringanan kepada masyarakat. Denda pajak daerah kami hapuskan hingga akhir Agustus,” ujar Wali Kota Agung.


Program ini menjadi angin segar bagi banyak wajib pajak, terutama pemilik Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang selama ini menunggak. Dengan kebijakan ini, warga hanya perlu melunasi pokok pajaknya tanpa tambahan denda yang biasanya memberatkan.


Tak hanya PBB, kebijakan ini juga mencakup berbagai sektor pajak daerah lainnya, mulai dari pajak restoran dan hotel, pajak hiburan, reklame, parkir, hingga pajak air tanah dan mineral bukan logam. Bahkan, keterlambatan pelaporan pajak di sejumlah sektor juga turut mendapatkan penghapusan sanksi administratif.[rr/prokopim]

Penulis Riau Raya
Editor Lukman Hakim
  • BERITA TERKAIT

  • TAG TERKAIT