Pemkab Meranti Siapkan Strategi Pengelolaan Sampah dari Hulu ke Hilir, TPST Direncanakan di TPA Gogok


Jumat, 16-10-2026


Pemkab Meranti Siapkan Strategi Pengelolaan Sampah dari Hulu ke Hilir, TPST Direncanakan di TPA Gogok

KEPULAUAN MERANTI--Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Meranti menyiapkan strategi pengelolaan sampah secara terpadu dari hulu hingga hilir. Langkah tersebut mencakup rencana pembentukan Lembaga Pengelola Sampah (LPS) di setiap desa dan kelurahan hingga pembangunan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) di kawasan Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Gogok.


Strategi tersebut dibahas dalam pertemuan yang dipimpin Wakil Bupati Kepulauan Meranti, M Muzamil Baharudin, bersama Anggota DPR RI Komisi XII, Iyet Bustami, dan jajaran Kementerian Lingkungan Hidup di Ruang Rapat Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Kamis (15/10/2026).


Pertemuan itu turut dihadiri Deputi Pengelolaan Sampah, Limbah dan B3 Kementerian Lingkungan Hidup, Vinda Damayanti Ansjar, Direktur Penanganan Sampah Kementerian Lingkungan Hidup, Melda Mardalina, Sekretaris Daerah Kepulauan Meranti, Sudandri SH serta sejumlah pejabat terkait.


Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman serta Lingkungan Hidup Kabupaten Kepulauan Meranti, Agustiono, menjelaskan bahwa strategi penanganan sampah akan dilakukan melalui pengurangan sampah sejak dari sumbernya hingga pengolahan di tempat pemrosesan akhir.


Pada sektor hulu, Pemkab Meranti merencanakan pembentukan LPS di setiap desa dan kelurahan. Lembaga ini akan mendorong masyarakat memilah sampah organik dan anorganik sejak dari rumah tangga sekaligus mengoptimalkan potensi ekonominya.


Saat ini, pembentukan LPS masih dalam tahap penyusunan Peraturan Bupati dan ditargetkan mulai disosialisasikan pada awal 2027.


Melalui pembentukan lembaga tersebut, pengelolaan sampah diharapkan tidak hanya bergantung pada proses pengangkutan dan pembuangan, tetapi juga melibatkan masyarakat secara aktif dalam pengurangan dan pemanfaatan sampah.


Sementara itu, pada sektor hilir, pemerintah daerah merencanakan pembangunan TPST di kawasan TPA Gogok. Fasilitas ini diarahkan untuk mengurangi volume sampah yang masuk ke TPA melalui pengolahan sesuai karakteristik sampah daerah.


Sejumlah metode yang direncanakan meliputi pencacahan plastik, pembuatan kompos, budidaya maggot, serta kajian pemanfaatan teknologi pirolisis untuk menghasilkan bahan bakar yang berpotensi mendukung operasional armada dinas.


Agustiono menjelaskan, berdasarkan data yang dipaparkan untuk Kecamatan Tebing Tinggi dan Tebing Tinggi Barat, sekitar 63 persen sampah yang dihasilkan merupakan sampah organik, sedangkan sampah plastik diperkirakan mencapai 30 persen.


Komposisi tersebut dinilai memiliki potensi ekonomi apabila dikelola secara optimal melalui pemilahan, pengolahan, dan pemanfaatan kembali.


Pemkab Meranti juga telah menyiapkan sejumlah dokumen pendukung, termasuk kajian lingkungan, dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL), rencana tapak pembangunan TPST, serta pengurusan izin penggunaan lahan.


Meski demikian, realisasi pembangunan fasilitas tersebut masih membutuhkan dukungan anggaran, teknologi, dan sarana pengolahan yang memadai.


Deputi Pengelolaan Sampah, Limbah dan B3 Kementerian Lingkungan Hidup, Vinda Damayanti Ansjar, menyampaikan bahwa pengelolaan sampah di Kepulauan Meranti masih membutuhkan pembenahan menyeluruh.


Pembenahan tersebut mencakup peningkatan sarana dan prasarana, penataan TPA, penguatan regulasi, serta peningkatan kesadaran masyarakat dalam mengurangi dan memilah sampah.


Berdasarkan data yang dipaparkan dalam pertemuan, jumlah penduduk Kepulauan Meranti mencapai sekitar 213.000 jiwa dengan timbulan sampah sekitar 85 ton per hari. Sekitar 54 persen dari jumlah tersebut merupakan sampah organik yang berpotensi diolah menjadi kompos dan pupuk tanaman.


Di sisi lain, anggaran pengelolaan sampah tercatat sekitar Rp6,34 miliar atau 0,27 persen dari APBD. Hasil identifikasi lapangan juga menunjukkan bahwa pengelolaan sampah yang tercatat baru mencapai sekitar 2 persen atau setara satu ton per hari.


Data tersebut menunjukkan perlunya peningkatan kapasitas pengelolaan, baik melalui dukungan pembiayaan maupun pengembangan sistem pengolahan yang sesuai dengan kebutuhan daerah.


Vinda juga menekankan pentingnya penghentian praktik open dumping atau pembuangan sampah secara terbuka secara bertahap sesuai ketentuan yang berlaku.


Sebagai langkah penanganan sementara, penataan dan penutupan timbunan sampah dengan tanah diperlukan untuk mengurangi risiko kebakaran serta dampak lingkungan akibat gas metana.


Berdasarkan hasil penilaian tahun 2025, kinerja pengelolaan sampah Kepulauan Meranti memperoleh nilai 26,74 dari 100. Hasil tersebut menjadi salah satu indikator perlunya peningkatan komitmen, dukungan anggaran, dan pendampingan dalam pembenahan sistem pengelolaan sampah.


Vinda turut mendorong masyarakat agar mulai memilah sampah dari rumah tangga. Pengolahan sampah organik, terutama sisa makanan, menjadi kompos dinilai dapat mengurangi beban pengangkutan sekaligus menekan penumpukan sampah di TPA.


Wakil Bupati Kepulauan Meranti, M Muzamil Baharudin, menegaskan bahwa persoalan sampah membutuhkan perhatian serius dan kolaborasi antara pemerintah daerah, pemerintah pusat, legislatif, serta masyarakat.


Menurutnya, keterbatasan anggaran dan sarana prasarana tidak boleh menjadi penghalang bagi pemerintah daerah untuk terus melakukan pembenahan dan meningkatkan kualitas pelayanan publik.


“Ekspektasi masyarakat terhadap pemerintah sangat besar, sementara kemampuan daerah masih terbatas. Di sinilah peran pemerintah diperlukan untuk menjembatani harapan masyarakat dengan kemampuan yang kita miliki,” ujarnya.


Muzamil juga meminta perangkat daerah terkait segera mempersiapkan rencana induk pengelolaan sampah beserta dokumen pendukung yang dibutuhkan pemerintah pusat.


Menurutnya, penyusunan dokumen harus dilakukan secara cermat agar pengajuan program dan bantuan tidak terkendala persoalan administrasi.


Kesiapan perencanaan tersebut diharapkan dapat memperkuat dasar pengajuan dukungan anggaran, teknologi, serta sarana dan prasarana untuk meningkatkan kapasitas pengelolaan sampah di Kepulauan Meranti.


Sementara itu, Anggota DPR RI Komisi XII, Iyet Bustami, mengatakan kunjungan tersebut merupakan tindak lanjut dari pembahasan sebelumnya bersama Komisi XII DPR RI dan jajaran Kementerian Lingkungan Hidup.


Ia menyebutkan, TPA di Kepulauan Meranti memiliki luas sekitar 3,8 hektare. Namun, perbedaan data mengenai produksi sampah harian yang disampaikan dalam pertemuan menunjukkan perlunya pendataan yang lebih akurat sebagai dasar penentuan teknologi pengolahan.


Menurut Iyet, teknologi pengolahan sampah menjadi energi yang membutuhkan pasokan hingga 1.000 ton per hari belum sesuai dengan kondisi produksi sampah Kepulauan Meranti saat ini.


Karena itu, ia berharap pemerintah pusat dapat memberikan pendampingan untuk menentukan alternatif teknologi yang lebih tepat guna dan sesuai dengan karakteristik serta kapasitas daerah.


Melalui strategi pengelolaan sampah dari hulu hingga hilir, Pemkab Kepulauan Meranti berharap volume sampah yang dibuang ke TPA dapat dikurangi, pemanfaatan sampah bernilai ekonomi dapat ditingkatkan, dan penerapan ekonomi sirkular dapat dikembangkan secara bertahap.


Sinergi pemerintah daerah, pemerintah pusat, DPR RI, dan masyarakat diharapkan menjadi fondasi dalam mewujudkan sistem pengelolaan sampah yang lebih tertata, efektif, dan berkelanjutan di Kabupaten Kepulauan Meranti.[rr/mgi]

Penulis Riau Raya
Editor Lukman Hakim
  • BERITA TERKAIT

  • TAG TERKAIT