Portal Berita Online

PEKANBARU--Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Riau mengungkap kasus dugaan peredaran gelap narkotika jenis sabu-sabu dengan barang bukti seberat 47 kilogram di Kota Pekanbaru. Pengungkapan tersebut dilakukan di kawasan Kelurahan Umban Sari, Kecamatan Rumbai.
Kepala Bidang Humas Polda Riau, Kombes Pol Akmadi, membenarkan pengungkapan kasus tersebut. Namun, kepolisian belum menyampaikan secara terperinci mengenai kronologi penindakan, identitas pihak yang diamankan, maupun dugaan jaringan yang terlibat.
“Benar, pengungkapan dilakukan oleh Tim Ditnarkoba Polda Riau. Untuk informasi detailnya nanti akan kami sampaikan secara resmi saat kegiatan rilis pers,” ujar Akmadi, Senin (19/10/2026).
Berdasarkan informasi yang dihimpun, petugas melakukan penindakan di kawasan Umban Sari setelah melakukan pengintaian. Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan pihak yang diduga menguasai barang bukti narkotika.
Total sabu-sabu yang dilaporkan berhasil disita mencapai 47 kilogram. Nilai ekonomis barang bukti serta peran pihak yang diamankan masih menunggu penjelasan resmi dari kepolisian.
Akmadi mengatakan, pengungkapan tersebut merupakan bagian dari upaya Polda Riau dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya.
Ia menambahkan, kepolisian juga terus melakukan berbagai upaya penindakan dan pencegahan, termasuk penggerebekan di kawasan yang diduga menjadi lokasi peredaran narkoba serta razia di tempat hiburan malam.
Menurutnya, langkah tersebut dilakukan untuk menekan peredaran narkotika sekaligus mencegah dampak penyalahgunaan narkoba di tengah masyarakat.
Polda Riau dijadwalkan menyampaikan keterangan lebih lanjut melalui konferensi pers. Informasi resmi tersebut diharapkan dapat menjelaskan kronologi pengungkapan, jumlah pihak yang diamankan, serta perkembangan penanganan perkara.[rr/mcr]