Portal Berita Online

KUANTANSINGINGI--Satuan Reserse Narkoba Polres Kuantan Singingi (Kuansing), Riau, menggagalkan dugaan peredaran narkotika jenis ganja kering seberat sekitar 18 kilogram. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua pria berinisial M (39) dan FA (36).
Keduanya ditangkap saat berada di dalam mobil Toyota Avanza berwarna hitam di Desa Jalur Patah, Kecamatan Sentajo Raya, Selasa (20/10/2026) sore.
Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Putu Yudha Prawira, mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan peredaran ganja di wilayah Kecamatan Cerenti.
Informasi tersebut diterima Tim Operasional Satresnarkoba Polres Kuansing pada Senin (19/10/2026). Petugas kemudian melakukan penyelidikan terhadap seorang pria yang dicurigai kerap melakukan transaksi narkotika jenis ganja.
“Pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen Polri dalam memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika,” kata Putu, Jumat (23/10/2026).
Setelah melakukan penyelidikan, tim yang dipimpin Kasat Resnarkoba Polres Kuansing, AKP Hasan Basri, mulai membuntuti mobil Toyota Avanza hitam yang digunakan pria tersebut bersama seorang rekannya.
Sekitar pukul 17.00 WIB, petugas menghentikan kendaraan itu di Desa Jalur Patah, Kecamatan Sentajo Raya. Polisi kemudian mengamankan kedua pria tersebut dan melakukan penggeledahan dengan disaksikan perangkat desa serta warga setempat.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan empat paket besar yang diduga berisi ganja kering di dalam kardus pada bagian bagasi mobil. Sementara dua paket lainnya ditemukan di dalam tas ransel yang berada di kursi tengah kendaraan.
“Total barang bukti ganja yang diamankan memiliki berat sekitar 18 kilogram,” ungkap Putu.
Selain ganja, polisi turut menyita satu unit Toyota Avanza hitam, satu tas ransel berwarna hijau, satu kardus besar yang dilapisi lakban cokelat, serta dua unit telepon genggam yang diduga berkaitan dengan aktivitas kedua tersangka.
Hasil pemeriksaan awal menunjukkan urine M dan FA positif amfetamin. Keduanya selanjutnya dibawa ke Mapolres Kuansing bersama barang bukti untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Atas dugaan keterlibatan dalam peredaran narkotika tersebut, keduanya disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 111 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Ancaman hukumannya pidana mati atau penjara seumur hidup,” ujar Putu.
Ia menegaskan, Polda Riau bersama jajaran akan terus meningkatkan upaya pemberantasan peredaran gelap narkotika. Penyidik juga akan menelusuri asal-usul ganja yang disita serta mendalami kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat.
“Kami akan terus menggempur sarang-sarang narkoba yang ada di Riau dan sesuai dengan tagline kami, berantas bandar dan pulihkan pengguna,” tegasnya.
Putu menambahkan, pengembangan perkara dilakukan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas dan memutus mata rantai peredaran narkotika hingga ke sumbernya.[rr/net]