Polres Rohil Bongkar Sindikat Pencurian Hiolo Antar Kabupaten, Empat Tersangka Diamankan


Rabu, 17-6-2026


Polres Rohil Bongkar Sindikat Pencurian Hiolo Antar Kabupaten, Empat Tersangka Diamankan

ROKANHILIR--Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Rokan Hilir berhasil mengungkap sindikat pencurian hiolo (tempat pembakaran dupa) yang beraksi di sejumlah kelenteng di Kabupaten Rokan Hilir dan Kabupaten Bengkalis. Dalam pengungkapan tersebut, empat orang telah ditetapkan sebagai tersangka.


Keberhasilan ini disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Aula Tunggal Panaluan Polres Rokan Hilir, Selasa (16/6/2026). Konferensi pers dipimpin langsung oleh Kapolres Rokan Hilir AKBP Isa Imam Syahroni SIK MH didampingi Kasat Reskrim AKP Kris Tofel STrK SIK, Kasi Humas Ipda Didi Sofyan SH MH, serta personel Satreskrim.


Kapolres menjelaskan, pengungkapan kasus bermula dari laporan pencurian hiolo di Kelenteng Marga So Ciu, Bagan Siapiapi, pada 22 Mei 2026, serta pencurian serupa di Kelenteng Hai Cu King, Sungai Bakau, Kecamatan Sinaboi, pada 9 Juni 2026. Akibat aksi para pelaku, korban mengalami kerugian hingga ratusan juta rupiah.


Berdasarkan hasil analisis rekaman CCTV dan penyelidikan menggunakan metode Scientific Crime Investigation (SCI), Unit Reaksi Cepat (URC) Tim RAGA Satreskrim Polres Rokan Hilir berhasil mengidentifikasi para pelaku.


Tersangka pertama berinisial SI berhasil diamankan di Kota Dumai pada 12 Juni 2026. Dari hasil pengembangan, petugas kembali menangkap dua tersangka lainnya, yakni DA di Dumai dan MP di Pekanbaru. Ketiganya diketahui memiliki peran berbeda, mulai dari perencana, pemantau situasi, hingga eksekutor pencurian.


Dalam proses pengungkapan kasus, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa linggis, pakaian dan alas kaki yang sesuai dengan rekaman CCTV, telepon genggam para tersangka, serta berbagai perlengkapan yang digunakan saat melakukan aksi pencurian.


Hasil pemeriksaan mengungkap bahwa hiolo hasil curian dijual kepada penampung barang bekas di Simpang Bangko, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis. Tim kemudian berhasil menemukan dan mengamankan lima unit hiolo yang diduga merupakan hasil tindak pidana tersebut.


Setelah dilakukan pemeriksaan dan gelar perkara, polisi menetapkan seorang penadah berinisial JS sebagai tersangka karena diduga menerima dan memperjualbelikan barang hasil kejahatan.


Kapolres Rokan Hilir menegaskan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan bentuk komitmen Polres Rokan Hilir dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta melindungi seluruh tempat ibadah dari berbagai tindak kriminalitas.


"Saat ini para tersangka beserta barang bukti telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut," ujar Kapolres.[Bem]

Penulis Riau Raya
Editor Lukman Hakim
  • BERITA TERKAIT

  • TAG TERKAIT