WFH ASN Siak Tetap Berlanjut, Mulai Juni Pindah dari Rabu ke Jumat


Selasa, 2-6-2026


WFH ASN Siak Tetap Berlanjut, Mulai Juni Pindah dari Rabu ke Jumat
Bupati Siak, Afni Zulkifli.

SIAK--Pemerintah Kabupaten Siak memastikan kebijakan Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) tetap berlanjut pada Juni 2026. Setelah melalui evaluasi selama dua bulan, jadwal pelaksanaannya kini berubah dari setiap Rabu menjadi setiap Jumat.


Keputusan tersebut diumumkan langsung oleh Bupati Siak, Afni Zulkifli, sebagai tindak lanjut hasil evaluasi pelaksanaan WFH yang telah berlangsung sejak 8 April 2026. Perubahan jadwal dilakukan untuk menyesuaikan arahan Kementerian Dalam Negeri yang mendorong pelaksanaan kerja fleksibel secara nasional pada hari Jumat.


“Setelah menerapkan WFH selama dua bulan dan melakukan evaluasi, kami tetap melanjutkan WFH bagi ASN Juni ini. Yang semula setiap hari Rabu berpindah ke hari Jumat untuk menyinkronkan arahan Menteri Dalam Negeri,” kata Afni, Senin (1/6/2026).


Menurut Afni, kebijakan baru tersebut mulai berlaku pada Jumat, 5 Juni 2026. Penyesuaian ini juga telah dituangkan dalam surat edaran Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Kabupaten Siak terkait pelaksanaan tugas kedinasan secara fleksibel.


Meski bekerja dari rumah, Afni menegaskan ASN tetap berkewajiban menjalankan tugas dan mencapai target kinerja sebagaimana saat bekerja di kantor.


“WFH bukan berarti hari libur bertambah. ASN tetap bekerja dari rumah dan harus menjalankan tugas secara profesional,” tegasnya.


Pemkab Siak juga memastikan pelayanan publik tetap berjalan optimal. Sejumlah perangkat daerah yang bersentuhan langsung dengan masyarakat tetap menerapkan Work From Office (WFO), seperti rumah sakit, Dinas Sosial, Dinas Perhubungan, Satpol PP, BPBD, Bakesbangpol, serta satuan pendidikan di bawah Dinas Pendidikan.


Menurut Afni, layanan kesehatan, transportasi, keamanan, hingga pelayanan bagi kelompok rentan seperti lansia, penyandang disabilitas, ibu hamil, dan anak-anak tidak boleh terganggu oleh penerapan sistem kerja fleksibel.


Selain itu, ASN yang menjalankan WFH diwajibkan tetap berada di tempat tinggal selama jam kerja, melakukan absensi digital, menyampaikan laporan aktivitas harian, responsif terhadap arahan pimpinan, serta siap hadir ke kantor apabila sewaktu-waktu dibutuhkan.


Pemkab Siak menilai pola kerja fleksibel yang diterapkan selama ini cukup efektif dalam meningkatkan efisiensi birokrasi tanpa mengurangi produktivitas pegawai. Evaluasi berkala akan terus dilakukan untuk memastikan kualitas pelayanan kepada masyarakat tetap menjadi prioritas utama.[rr/mcr]

Penulis Riau Raya
Editor Lukman Hak8m
  • BERITA TERKAIT

  • TAG TERKAIT