29 Warga Terjaring Buang Sampah Sembarangan


Kamis, 16-7-2026


29 Warga Terjaring Buang Sampah Sembarangan

PEKANBARU--Tim Penegakan Hukum (Gakkum) Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru menindak 29 warga yang kedapatan membuang sampah sembarangan.


Para pelanggar tersebut terjaring petugas saat hendak membuang sampah tidak pada tempatnya di sejumlah wilayah Kota Pekanbaru. Penindakan itu dilakukan sepanjang Januari hingga Juni 2026.


Kepala DLHK Kota Pekanbaru, Reza Aulia Putra, mengatakan penindakan dilakukan terhadap warga maupun pihak badan usaha yang melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kota Pekanbaru Nomor 8 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Sampah.


"Penindakan pelanggar Perda Nomor 8 Tahun 2014 tentang pengelolaan sampah, terhitung dari Januari sampai Juni 2026, jumlah pelanggar sebanyak 29 orang," ujar Reza, Rabu (15/7/2026).


Dari seluruh pelanggar yang ditindak, DLHK Pekanbaru mencatat total denda yang terkumpul mencapai Rp11.950.000.


"Uang tersebut langsung disetorkan ke kas daerah," jelas Reza.


Ia mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga kebersihan Kota Pekanbaru dengan tidak membuang sampah sembarangan.


Menurutnya, masyarakat juga telah memiliki akses terhadap layanan pengelolaan dan pengangkutan sampah melalui lembaga resmi yang tersedia.


"Harapan kita, masyarakat tidak lagi membuang sampah sembarangan. Apalagi sudah ada lembaga resmi (LPS) yang melakukan pengelolaan maupun pengangkutan sampah," pungkasnya.[rr/mcr]

Penulis Riau Raya
Editor Lukman Hakim
  • BERITA TERKAIT

  • TAG TERKAIT