Portal Berita Online

TELUKKUANTAN--Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Dr H Suhardiman Amby MM, resmi membentuk Satuan Tugas (Satgas) Terpadu untuk menertibkan aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang semakin marak di wilayah Kuansing.
Pembentukan Satgas tersebut dibahas dalam rapat koordinasi yang digelar di Ruang Rapat Multimedia Kantor Bupati Kuansing, Teluk Kuantan, Selasa (23/6/2026). Rapat dihadiri unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) serta sejumlah pemangku kepentingan terkait.
Turut hadir Kapolres Kuansing AKBP Hidayat Perdana SH SIK MH, Kepala Kejaksaan Negeri Kuansing Muhammad Harun Sunadi MH, perwakilan Dandim 0302/Inhu-Kuansing, Asisten I Setda Kuansing Dr Fahdiansyah, Asisten III Azhar, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Delis Martoni, kepala OPD, camat, kepala desa, hingga perwakilan Dubalang Kuantan.
Dalam arahannya, Bupati Suhardiman menegaskan bahwa pembentukan Satgas Terpadu merupakan bentuk komitmen bersama dalam menyelamatkan lingkungan dan menjaga keberlanjutan daerah dari dampak aktivitas pertambangan ilegal.
“Langkah ini sangat penting untuk memutus rantai kerusakan lingkungan yang semakin meluas akibat aktivitas PETI,” ujar Suhardiman.
Ia menjelaskan, Pemerintah Provinsi Riau saat ini tengah memproses petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis terkait tata kelola wilayah pertambangan rakyat.
“Juklak dan juknis sedang diproses oleh Plt Gubernur Riau. Minimal ada payung hukum yang dapat menjadi dasar pengawasan pertambangan yang ramah lingkungan,” katanya.
Sembari menunggu regulasi tersebut, Pemerintah Kabupaten Kuansing mengambil langkah cepat dengan memperkuat pengawasan melalui pembentukan Satgas yang melibatkan pemerintah daerah, aparat penegak hukum, pemerintah kecamatan dan desa, serta Dubalang Kuantan.
Menurut Suhardiman, keberadaan Satgas diharapkan mampu mencegah kerusakan lingkungan yang lebih parah sekaligus memastikan aktivitas pertambangan tidak menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat dan ekosistem.
Sementara itu, Kapolres Kuansing AKBP Hidayat Perdana menyatakan dukungan penuh terhadap pembentukan Satgas Terpadu. Ia menekankan bahwa penanganan PETI harus dilakukan secara humanis namun tetap tegas sesuai ketentuan hukum.
“Tidak hanya penindakan, kami juga mendorong lahirnya Peraturan Gubernur sebagai solusi jangka panjang. Harapan kami, penyelesaian persoalan ini tidak menimbulkan gejolak maupun konflik sosial di tengah masyarakat,” ujarnya.
Pembentukan Satgas Terpadu ini menjadi langkah konkret Pemerintah Kabupaten Kuansing bersama Forkopimda dalam menekan aktivitas PETI sekaligus menjaga kelestarian lingkungan dan ketertiban masyarakat.[rr/mcr]