Portal Berita Online

MERANTI--Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Meranti mengingatkan kepala desa dan perangkatnya agar mengelola Dana Desa secara tertib, transparan, serta sesuai aturan guna mencegah potensi penyimpangan dan persoalan hukum.
Peringatan tersebut disampaikan dalam kegiatan Penerangan Hukum (Penkum) yang digelar di Aula Kantor Bupati Kepulauan Meranti, Kamis (22/10/2026). Kegiatan ini melibatkan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), Kejari, Inspektorat, serta Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Kepulauan Meranti.
Sekretaris Daerah Kepulauan Meranti, Sudandri Jauzah, mengatakan kegiatan tersebut menjadi langkah penting untuk membangun tata kelola pemerintahan desa yang baik, bersih, dan taat terhadap peraturan perundang-undangan.
Menurutnya, kepala desa dan perangkatnya perlu memahami regulasi agar mampu menjalankan kewenangan secara tepat, khususnya dalam mengelola anggaran yang bersumber dari keuangan negara.
“Kegiatan ini sangat strategis dan penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang baik dan bersih sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Sudandri.
Ia menegaskan, pemerintah desa merupakan garda terdepan dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Karena itu, setiap kebijakan dan penggunaan anggaran harus memiliki dasar hukum yang jelas serta dapat dipertanggungjawabkan.
Sudandri juga berharap materi yang disampaikan dalam kegiatan tersebut tidak berhenti sebagai pengetahuan, tetapi benar-benar diterapkan dalam penyelenggaraan pemerintahan, pengelolaan keuangan, dan pelaksanaan pembangunan di desa.
Narasumber dari Bidang Intelijen Kejari Kepulauan Meranti, Dorta Mauli Tamba, menjelaskan bahwa Dana Desa merupakan bagian dari keuangan negara yang wajib dikelola secara tertib, transparan, dan akuntabel.
Ia menekankan pentingnya keterbukaan informasi, pelibatan masyarakat, serta kepatuhan terhadap regulasi dalam setiap tahapan pengelolaan anggaran.
Pemerintah desa juga diminta menyampaikan informasi mengenai prioritas penggunaan Dana Desa kepada masyarakat. Langkah tersebut dinilai penting untuk memperkuat pengawasan sekaligus mencegah kemungkinan terjadinya penyimpangan.
Melalui program Jaga Desa, Bidang Intelijen Kejaksaan turut berperan mengawal dan memantau pengelolaan Dana Desa sebagai bagian dari upaya pencegahan tindak pidana korupsi.
Selain itu, Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) melalui Jaksa Pengacara Negara dapat memberikan bantuan, konsultasi, pertimbangan, dan pendampingan hukum kepada pemerintah desa sesuai ketentuan yang berlaku.
Pendampingan tersebut bertujuan membantu aparatur desa memahami aturan dan mencari solusi atas persoalan hukum yang dihadapi, tanpa mengambil alih kewenangan kepala desa dalam menentukan kebijakan.
Dana Desa juga diharapkan digunakan sesuai prioritas pembangunan dan kebutuhan masyarakat. Di antaranya penanganan kemiskinan ekstrem melalui Bantuan Langsung Tunai (BLT) Desa, penguatan ketahanan terhadap bencana, serta pemberdayaan ekonomi warga.
Pelaksanaan pembangunan pun didorong mengutamakan pola swakelola dan Padat Karya Tunai Desa dengan memanfaatkan sumber daya lokal sesuai aturan.
Dalam kesempatan itu, Sudandri turut mendorong aparatur desa memanfaatkan teknologi informasi, termasuk kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI), untuk mendukung pekerjaan dan memperoleh informasi.
Namun, ia mengingatkan agar setiap informasi yang diperoleh melalui teknologi tetap diperiksa kebenaran dan kesesuaiannya dengan regulasi yang berlaku sebelum dijadikan dasar pengambilan keputusan.
Ia juga menyoroti pentingnya kemitraan pemerintah desa dengan media massa. Menurutnya, media memiliki peran dalam menyampaikan informasi pembangunan kepada masyarakat sekaligus menjalankan fungsi kontrol sosial.
Narasumber dari PWI Meranti, Ahmad Yuliar, menjelaskan bahwa pers berfungsi menyampaikan informasi, memberikan edukasi, menjalankan kontrol sosial, serta menyajikan hiburan yang bertanggung jawab.
Dalam pembangunan desa, media dapat membantu menyebarluaskan informasi mengenai pendidikan, kesehatan, ekonomi, infrastruktur, pelayanan publik, hingga potensi UMKM, seni budaya, dan pariwisata daerah.
Meski demikian, pengawasan pers tetap harus dilakukan berdasarkan prinsip jurnalistik. Fungsi kontrol sosial media juga tidak menggantikan kewenangan lembaga pemeriksa seperti Inspektorat.
Kepala desa dan perangkatnya diimbau bersikap profesional ketika berhadapan dengan wartawan. Apabila belum menguasai informasi yang ditanyakan, mereka dapat meminta waktu untuk berkoordinasi dengan bendahara atau pengelola kegiatan sebelum memberikan keterangan.
Perwakilan kepala desa, Mahdi, mengapresiasi kegiatan penerangan hukum yang diselenggarakan Pemkab Meranti bersama Kejari dan Dinas PMD tersebut.
Ia menilai pembinaan hukum diperlukan untuk meningkatkan pemahaman kepala desa dan bendahara mengenai aturan pengelolaan Dana Desa, sehingga penggunaan anggaran semakin tertib dan dapat dipertanggungjawabkan.
Mahdi juga mendorong para kepala desa dan bendahara memanfaatkan forum tersebut untuk bertanya serta berkonsultasi mengenai persoalan yang dihadapi dalam penyelenggaraan pemerintahan desa.
“Melalui kegiatan ini, kami berharap seluruh kepala desa di Kabupaten Kepulauan Meranti dapat mengelola Dana Desa sesuai aturan sehingga terhindar dari permasalahan hukum. Kami juga berharap melalui pembinaan ini, hal-hal yang belum baik dapat diperbaiki dan yang sudah baik dapat ditingkatkan menjadi lebih baik lagi,” ujarnya.
Kegiatan tersebut dihadiri Kasi Intelijen Kejari Kepulauan Meranti Andi Saputra Sinaga, Kepala Dinas PMD Asroruddin, jajaran Bidang Intelijen Kejari, Inspektorat, Ketua PWI Meranti Wira, para camat, serta kepala desa se-Kabupaten Kepulauan Meranti.
Melalui sinergi pemerintah daerah, kejaksaan, Inspektorat, dan media, pengelolaan Dana Desa di Kepulauan Meranti diharapkan semakin transparan, tepat sasaran, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. [mgi]