Portal Berita Online

PEKANBARU--Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru menertibkan spanduk, banner, dan papan iklan yang dipasang sembarangan di batang pohon maupun lokasi yang tidak sesuai ketentuan.
Penertiban tersebut dilakukan sebagai upaya menjaga estetika kota sekaligus melindungi pohon pelindung dari kerusakan akibat pemasangan media promosi.
Dalam kegiatan tersebut, petugas menyisir sejumlah ruas jalan dan mencopot berbagai media iklan yang dinilai mengganggu keindahan serta ketertiban ruang publik.
Kepala Bapenda Kota Pekanbaru, T Denny Muharpan, menegaskan bahwa pemerintah tidak melarang pelaku usaha melakukan promosi. Namun, pemasangan reklame harus mengikuti ketentuan yang berlaku dan menggunakan lokasi maupun media yang telah ditetapkan.
"Kami mendukung aktivitas promosi dan pertumbuhan dunia usaha di Kota Pekanbaru. Namun, kegiatan usaha harus berjalan seiring dengan kepatuhan terhadap aturan. Jangan sampai kepentingan promosi justru mengorbankan keindahan kota, merusak pohon, dan mengganggu ketertiban ruang publik," kata Denny, Kamis (29/10/2026).
Menurutnya, pohon yang tumbuh di sepanjang jalan bukan sekadar penghias kota. Keberadaannya memiliki fungsi penting sebagai peneduh, penyerap polusi, sekaligus bagian dari ruang terbuka hijau yang harus dijaga kelestariannya.
Karena itu, Bapenda mengingatkan pelaku usaha, penyelenggara reklame, maupun masyarakat agar tidak lagi memasang media promosi secara sembarangan, terutama dengan cara memaku, mengikat, atau menempelkan iklan pada batang pohon.
Penertiban tersebut juga menjadi bagian dari upaya Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru di bawah kepemimpinan Wali Kota Agung Nugroho dalam membenahi wajah kota, termasuk menata penyelenggaraan reklame agar lebih tertib dan tidak mengganggu kenyamanan masyarakat.
Denny menjelaskan, penataan reklame tidak hanya berkaitan dengan aspek perpajakan maupun peningkatan pendapatan daerah. Lebih dari itu, langkah tersebut merupakan bagian dari tanggung jawab bersama dalam menjaga kelestarian lingkungan, ketertiban ruang publik, dan keindahan kota.
Ia memastikan pengawasan dan penertiban akan terus dilakukan secara berkelanjutan. Upaya tersebut juga disertai edukasi kepada masyarakat dan pelaku usaha agar memahami pentingnya penyelenggaraan reklame yang tertib dan bertanggung jawab.
"Silakan berusaha dan berpromosi di Pekanbaru, tetapi patuhi aturannya. Pohon adalah aset lingkungan yang harus kita lindungi, bukan tempat menempelkan iklan," tegasnya.
Melalui penertiban ini, Denny berharap kesadaran masyarakat semakin meningkat untuk menjaga lingkungan serta tidak memanfaatkan fasilitas dan ruang publik sebagai tempat pemasangan iklan secara sembarangan.
Dengan demikian, pertumbuhan dunia usaha di Kota Pekanbaru diharapkan dapat berjalan beriringan dengan upaya pelestarian lingkungan sehingga tercipta kota yang lebih tertata, nyaman, hijau, dan indah.[rr/pgi]