Portal Berita Online

MERBAU--Ketua DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti H Khalid Ali SE menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) Nomor 3 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Cagar Budaya. Kegiatan ini dilaksanakan di Jalan Rambutan, Kelurahan Teluk Belitung, Kecamatan Merbau, pada 2 Mei 2026.
Kegiatan tersebut turut dihadiri Ananda Putri Khadijah SE MA, yang dikenal sebagai salah satu putri pejuang Meranti, Lurah Teluk Belitung Mashuri ST beserta staf, ketua RW dan RT, tokoh masyarakat, tokoh agama dan tokoh pemuda.
Lurah Teluk Belitung Mashuri menyampaikan bahwa di wilayahnya terdapat satu objek cagar budaya, yaitu masjid pertama di Teluk Belitung. Masjid tersebut memiliki nilai sejarah yang tinggi sebagai bangunan awal yang berdiri di daerah tersebut, meskipun kini tidak banyak lagi peninggalan asli yang tersisa.
Ia menilai sosialisasi Perda tentang pengelolaan cagar budaya sangat tepat dilaksanakan di sana. Mashuri mengimbau masyarakat agar menyimak dengan baik materi yang disampaikan oleh narasumber.
Salah seorang warga yang hadir berharap Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) Kecamatan Merbau terus aktif melestarikan adat dan budaya Melayu. Ia mengusulkan agar gedung LAMR dimanfaatkan sebagai pusat kegiatan budaya seperti pencak silat, kompang, gendang, serta tarian khas Melayu.
Sementara itu, H Khalid Ali menegaskan pentingnya pemahaman masyarakat terhadap Perda pengelolaan cagar budaya dan wisata. Ia menyebutkan berbagai warisan budaya yang perlu dilestarikan, seperti tarian Melayu, permainan tradisional (kompang, gendang, gasing, layang-layang, congklak), hingga seni bela diri pencak silat.
Menurutnya, menghidupkan kembali kegiatan budaya di tengah masyarakat dapat menjadi daya tarik wisata sekaligus menjaga warisan leluhur agar tetap dikenal generasi muda.
Ia juga mendorong agar kegiatan budaya dijadikan agenda rutin tahunan, seperti perlombaan gasing, pencak silat, tarik upih, dan permainan tradisional lainnya, guna meningkatkan minat generasi muda terhadap budaya lokal.
Dalam kesempatan tersebut, Ananda Putri Khadijah memberikan pemaparan mengenai cagar budaya. Ia menjelaskan bahwa cagar budaya mencakup benda, bangunan, maupun pusaka peninggalan sejarah yang memiliki nilai penting, seperti keris berusia puluhan hingga ratusan tahun, serta bangunan tua bersejarah.
Penjelasan yang disampaikan secara sederhana dan rinci membuat masyarakat lebih mudah memahami apa saja yang termasuk dalam kategori cagar budaya.[Epolizan]