Portal Berita Online

SELATPANJANG--Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti memperpanjang kebijakan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) hingga Sabtu (17/10/2026) menyusul kondisi kualitas udara yang belum membaik dan kabut asap yang masih menyelimuti wilayah tersebut.
Kebijakan ini diambil sebagai langkah perlindungan terhadap kesehatan peserta didik agar terhindar dari risiko paparan polusi udara selama aktivitas pembelajaran berlangsung.
Kepala Dinas Kesehatan Kepulauan Meranti, Ade Suhartian, mengatakan hasil pengukuran kualitas udara menunjukkan konsentrasi partikel halus PM2.5 dan PM10 berada pada tingkat yang mengkhawatirkan. Dalam laporan yang disampaikannya, angka tersebut disebut melampaui batas tertinggi kategori berbahaya pada skala Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU), yakni 301.
Pengukuran yang dilakukan pada pukul 09.19 WIB tersebut juga mencatat suhu udara mencapai 28 derajat Celsius dengan kelembapan 84,4 persen.
Ade menjelaskan, PM2.5 merupakan partikel berukuran sangat kecil yang dapat masuk jauh ke dalam saluran pernapasan. Sementara PM10 merupakan partikel berukuran lebih besar, tetapi tetap berisiko mengganggu kesehatan apabila terhirup dalam konsentrasi tinggi.
Perpanjangan PJJ tertuang dalam Surat Edaran Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kepulauan Meranti Nomor 400.3/DISDIKBUD/2989 tertanggal 14 Oktober 2026.
Kebijakan tersebut berlaku pada 15–17 Oktober 2026 bagi seluruh peserta didik jenjang pendidikan anak usia dini (PAUD), kelompok bermain, taman kanak-kanak (TK), sekolah dasar (SD), hingga sekolah menengah pertama (SMP) sederajat, baik negeri maupun swasta.
Kebijakan ini merupakan kelanjutan dari penerapan PJJ sebelumnya. Awalnya, pembelajaran dari rumah direncanakan bagi sekolah-sekolah di Kecamatan Tasik Putri Puyu. Namun, seiring kondisi kabut asap yang mengganggu aktivitas pendidikan, penerapannya diperluas ke seluruh wilayah Kabupaten Kepulauan Meranti.
Kepala Disdikbud Kepulauan Meranti, Raja Yusran, mengatakan PJJ sebelumnya telah diperpanjang pada 12–14 Oktober 2026. Karena kondisi kualitas udara belum menunjukkan perbaikan, pembelajaran tatap muka kembali ditunda hingga 17 Oktober.
“Namun, karena hasil pengukuran kualitas udara masih menunjukkan kondisi tidak sehat atau berbahaya, pembelajaran tatap muka kembali ditunda hingga 17 Oktober,” kata Raja Yusran.
Ia menegaskan bahwa kebijakan tersebut mempertimbangkan kondisi kualitas udara dan keselamatan peserta didik.
Berdasarkan data Disdikbud tahun 2025, terdapat 434 satuan pendidikan di Kepulauan Meranti, terdiri atas 132 PAUD, 81 TK, 170 SD, dan 51 SMP. Jumlah peserta didik mencapai 31.714 orang, meliputi 2.830 anak PAUD, 2.668 anak TK, 19.850 siswa SD, serta 6.366 siswa SMP.
Selama PJJ berlangsung, sekolah diminta tetap melaksanakan kegiatan belajar sesuai jadwal melalui pembelajaran daring. Bagi satuan pendidikan yang terkendala akses listrik maupun jaringan internet, pembelajaran dapat dilakukan secara mandiri melalui modul dan penugasan dari rumah.
“Selama PJJ, sekolah diminta melaksanakan pembelajaran secara daring sesuai jadwal. Bagi satuan pendidikan yang terkendala akses listrik maupun jaringan internet, pembelajaran dapat dilakukan secara mandiri melalui modul dan penugasan berbasis rumah,” ujarnya.
Orang tua atau wali murid juga diminta memastikan anak tetap berada di dalam rumah dan mengikuti kegiatan pembelajaran selama kebijakan tersebut berlaku.
Sementara itu, tenaga pendidik dan kependidikan yang dalam kondisi sehat tetap menjalankan tugas sesuai pengaturan kepala sekolah. Mereka juga diimbau menggunakan masker dan mengurangi aktivitas di luar ruangan selama kabut asap masih terjadi.
Pemkab Kepulauan Meranti berharap perpanjangan PJJ dapat melindungi kesehatan peserta didik tanpa mengabaikan keberlangsungan proses pembelajaran. Kebijakan selanjutnya diharapkan dapat disesuaikan dengan perkembangan kualitas udara dan hasil pemantauan kondisi di lapangan.[rr/mcr]