Pemutihan Denda Pajak Kendaraan di Riau Berlaku hingga 30 November 2026


Kamis, 15-10-2026


Pemutihan Denda Pajak Kendaraan di Riau Berlaku hingga 30 November 2026

PEKANBARU--Pemerintah Provinsi Riau kembali memberikan keringanan kepada masyarakat melalui program pemutihan atau penghapusan sanksi administratif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Program ini berlangsung mulai 15 Oktober hingga 30 November 2026.


Kebijakan tersebut bertujuan membantu masyarakat menyelesaikan kewajiban pajak kendaraan sekaligus meringankan beban wajib pajak yang memiliki tunggakan.


Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Riau, Ninno Wastikasari, mengatakan program insentif fiskal daerah ini memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk melunasi kewajiban pajak tanpa dibebani sanksi administratif berupa denda keterlambatan.


“Program ini diberlakukan mulai 15 Oktober hingga 30 November. Atau hanya satu setengah bulan saja,” kata Ninno, Kamis (15/10/2026).


Ia mengimbau masyarakat memanfaatkan masa berlaku program tersebut karena waktu pelaksanaannya terbatas. Melalui kebijakan ini, pemerintah daerah berharap masyarakat yang selama ini menunda pembayaran akibat akumulasi denda dapat kembali memenuhi kewajiban pajaknya.


“Dengan adanya program penghapusan denda, para wajib pajak kini cukup membayarkan nilai pajak pokoknya saja sesuai dengan ketentuan formula yang telah ditetapkan pemerintah daerah,” ujarnya.


Ninno menjelaskan, program ini juga memberikan fasilitas pembebasan sebagian pokok PKB bagi wajib pajak yang tidak membayar pajak terutang selama dua tahun atau lebih sejak berakhirnya masa pajak kendaraan.


Dalam skema tersebut, pembayaran pokok pajak dihitung berdasarkan pajak terutang tahun terakhir ditambah pokok pajak tahun berjalan, sesuai ketentuan yang ditetapkan pemerintah daerah.


“Pokok pajak kendaraan bermotor yang dibayar adalah pajak terutang tahun terakhir ditambah dengan pokok pajak tahun berjalan,” jelasnya.


Selain penghapusan sanksi administratif, Pemprov Riau juga memberikan pengurangan sebesar 40 persen atas pokok PKB khusus untuk kendaraan bermotor angkutan barang.


Program pengurangan tersebut berlaku pada periode yang sama, yakni 15 Oktober hingga 30 November 2026.


“Program pengurangan 40 persen atas pokok pajak kendaraan bermotor ini khusus untuk angkutan barang,” paparnya.


Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau, SF Hariyanto, mengajak masyarakat memanfaatkan program pemutihan tersebut untuk menyelesaikan kewajiban pajak kendaraan.


Menurutnya, kebijakan ini merupakan bentuk upaya pemerintah daerah dalam memberikan kemudahan kepada masyarakat sekaligus mendorong peningkatan kepatuhan pajak.


“Mari manfaatkan program ini. Program ini dibuat agar masyarakat tetap bisa melakukan kewajibannya dalam membayar pajak. Gunakan kemudahan layanan Samsat yang sudah disediakan,” ajaknya.


Ia menegaskan bahwa program pemutihan pajak tidak dilaksanakan setiap tahun sehingga masyarakat diharapkan tidak melewatkan kesempatan tersebut.


Pemprov Riau juga mengimbau wajib pajak untuk segera mendatangi layanan Samsat sesuai jam operasional yang berlaku agar proses pembayaran dapat dilakukan sebelum program berakhir.


Pemerintah Provinsi Riau berharap peningkatan kepatuhan pembayaran PKB dapat mendukung pembiayaan pembangunan, peningkatan kualitas pelayanan publik, serta perbaikan infrastruktur di seluruh wilayah Riau.[rr/mcr]

Penulis Riau Raya
Editor Lukman Hakim
  • BERITA TERKAIT

  • TAG TERKAIT