Portal Berita Online

PEKANBARU--Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru mengingatkan masyarakat untuk segera membayar Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Batas akhir pembayaran PBB-P2 tahun 2026 ditetapkan pada 31 Agustus 2026.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru, T Denny Muharpan, mengimbau wajib pajak yang masih memiliki tunggakan agar segera melunasi kewajibannya sebelum jatuh tempo.
Selain menghindari sanksi administrasi, percepatan pembayaran PBB-P2 diharapkan dapat mendukung pencapaian target penerimaan pajak daerah.
"Mengingat waktu yang semakin dekat, kami mengimbau kepada seluruh wajib pajak untuk segera melakukan pembayaran sebelum tanggal jatuh tempo. Jangan menunggu sampai batas waktunya berakhir," ujar Denny, Kamis (20/8/2026).
Ia juga mengingatkan masyarakat untuk memanfaatkan program penghapusan denda bagi wajib pajak yang masih memiliki tunggakan PBB-P2.
Untuk memudahkan masyarakat, Bapenda Kota Pekanbaru melalui Unit Pelaksana Teknis (UPT) menyediakan layanan pajak keliling. Layanan ini bertujuan mendekatkan akses pelayanan kepada masyarakat sekaligus mengantisipasi antrean menjelang batas akhir pembayaran.
Melalui layanan tersebut, petugas juga secara aktif mengingatkan masyarakat agar segera menunaikan kewajiban PBB-P2 melalui posko-posko yang telah ditetapkan Bapenda.
Selain layanan tatap muka dan keliling, pembayaran PBB-P2 juga dapat dilakukan melalui berbagai kanal digital. Wajib pajak dapat memanfaatkan layanan BRK Syariah, BNI, Bank BJB, BCA Mobile, BRImo, QRIS, Tokopedia, DANA, Blibli, POSPAY, OVO, dan Gojek.
Dengan berbagai pilihan tersebut, masyarakat dapat membayar PBB-P2 secara lebih mudah dan praktis tanpa harus datang langsung ke kantor pelayanan pajak.
Bapenda Kota Pekanbaru berharap masyarakat memanfaatkan seluruh fasilitas pembayaran yang tersedia dan tidak menunda pembayaran hingga mendekati batas akhir.
"Manfaatkan layanan yang sudah disediakan, baik melalui posko layanan keliling maupun kanal pembayaran digital. Jangan menunggu sampai jatuh tempo," pungkas Denny.[rr/pgi]

PEKANBARU--Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru mengingatkan masyarakat untuk segera membayar Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Batas akhir pembayaran PBB-P2 tahun 2026 ditetapkan pada 31 Agustus 2026.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru, T Denny Muharpan, mengimbau wajib pajak yang masih memiliki tunggakan agar segera melunasi kewajibannya sebelum jatuh tempo.
Selain menghindari sanksi administrasi, percepatan pembayaran PBB-P2 diharapkan dapat mendukung pencapaian target penerimaan pajak daerah.
"Mengingat waktu yang semakin dekat, kami mengimbau kepada seluruh wajib pajak untuk segera melakukan pembayaran sebelum tanggal jatuh tempo. Jangan menunggu sampai batas waktunya berakhir," ujar Denny, Kamis (20/8/2026).
Ia juga mengingatkan masyarakat untuk memanfaatkan program penghapusan denda bagi wajib pajak yang masih memiliki tunggakan PBB-P2.
Untuk memudahkan masyarakat, Bapenda Kota Pekanbaru melalui Unit Pelaksana Teknis (UPT) menyediakan layanan pajak keliling. Layanan ini bertujuan mendekatkan akses pelayanan kepada masyarakat sekaligus mengantisipasi antrean menjelang batas akhir pembayaran.
Melalui layanan tersebut, petugas juga secara aktif mengingatkan masyarakat agar segera menunaikan kewajiban PBB-P2 melalui posko-posko yang telah ditetapkan Bapenda.
Selain layanan tatap muka dan keliling, pembayaran PBB-P2 juga dapat dilakukan melalui berbagai kanal digital. Wajib pajak dapat memanfaatkan layanan BRK Syariah, BNI, Bank BJB, BCA Mobile, BRImo, QRIS, Tokopedia, DANA, Blibli, POSPAY, OVO, dan Gojek.
Dengan berbagai pilihan tersebut, masyarakat dapat membayar PBB-P2 secara lebih mudah dan praktis tanpa harus datang langsung ke kantor pelayanan pajak.
Bapenda Kota Pekanbaru berharap masyarakat memanfaatkan seluruh fasilitas pembayaran yang tersedia dan tidak menunda pembayaran hingga mendekati batas akhir.
"Manfaatkan layanan yang sudah disediakan, baik melalui posko layanan keliling maupun kanal pembayaran digital. Jangan menunggu sampai jatuh tempo," pungkas Denny.[rr/pgi]

PEKANBARU--Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru mengingatkan masyarakat untuk segera membayar Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Batas akhir pembayaran PBB-P2 tahun 2026 ditetapkan pada 31 Agustus 2026.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru, T Denny Muharpan, mengimbau wajib pajak yang masih memiliki tunggakan agar segera melunasi kewajibannya sebelum jatuh tempo.
Selain menghindari sanksi administrasi, percepatan pembayaran PBB-P2 diharapkan dapat mendukung pencapaian target penerimaan pajak daerah.
"Mengingat waktu yang semakin dekat, kami mengimbau kepada seluruh wajib pajak untuk segera melakukan pembayaran sebelum tanggal jatuh tempo. Jangan menunggu sampai batas waktunya berakhir," ujar Denny, Kamis (20/8/2026).
Ia juga mengingatkan masyarakat untuk memanfaatkan program penghapusan denda bagi wajib pajak yang masih memiliki tunggakan PBB-P2.
Untuk memudahkan masyarakat, Bapenda Kota Pekanbaru melalui Unit Pelaksana Teknis (UPT) menyediakan layanan pajak keliling. Layanan ini bertujuan mendekatkan akses pelayanan kepada masyarakat sekaligus mengantisipasi antrean menjelang batas akhir pembayaran.
Melalui layanan tersebut, petugas juga secara aktif mengingatkan masyarakat agar segera menunaikan kewajiban PBB-P2 melalui posko-posko yang telah ditetapkan Bapenda.
Selain layanan tatap muka dan keliling, pembayaran PBB-P2 juga dapat dilakukan melalui berbagai kanal digital. Wajib pajak dapat memanfaatkan layanan BRK Syariah, BNI, Bank BJB, BCA Mobile, BRImo, QRIS, Tokopedia, DANA, Blibli, POSPAY, OVO, dan Gojek.
Dengan berbagai pilihan tersebut, masyarakat dapat membayar PBB-P2 secara lebih mudah dan praktis tanpa harus datang langsung ke kantor pelayanan pajak.
Bapenda Kota Pekanbaru berharap masyarakat memanfaatkan seluruh fasilitas pembayaran yang tersedia dan tidak menunda pembayaran hingga mendekati batas akhir.
"Manfaatkan layanan yang sudah disediakan, baik melalui posko layanan keliling maupun kanal pembayaran digital. Jangan menunggu sampai jatuh tempo," pungkas Denny.[rr/pgi]

PEKANBARU--Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru mengingatkan masyarakat untuk segera membayar Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Batas akhir pembayaran PBB-P2 tahun 2026 ditetapkan pada 31 Agustus 2026.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru, T Denny Muharpan, mengimbau wajib pajak yang masih memiliki tunggakan agar segera melunasi kewajibannya sebelum jatuh tempo.
Selain menghindari sanksi administrasi, percepatan pembayaran PBB-P2 diharapkan dapat mendukung pencapaian target penerimaan pajak daerah.
"Mengingat waktu yang semakin dekat, kami mengimbau kepada seluruh wajib pajak untuk segera melakukan pembayaran sebelum tanggal jatuh tempo. Jangan menunggu sampai batas waktunya berakhir," ujar Denny, Kamis (20/8/2026).
Ia juga mengingatkan masyarakat untuk memanfaatkan program penghapusan denda bagi wajib pajak yang masih memiliki tunggakan PBB-P2.
Untuk memudahkan masyarakat, Bapenda Kota Pekanbaru melalui Unit Pelaksana Teknis (UPT) menyediakan layanan pajak keliling. Layanan ini bertujuan mendekatkan akses pelayanan kepada masyarakat sekaligus mengantisipasi antrean menjelang batas akhir pembayaran.
Melalui layanan tersebut, petugas juga secara aktif mengingatkan masyarakat agar segera menunaikan kewajiban PBB-P2 melalui posko-posko yang telah ditetapkan Bapenda.
Selain layanan tatap muka dan keliling, pembayaran PBB-P2 juga dapat dilakukan melalui berbagai kanal digital. Wajib pajak dapat memanfaatkan layanan BRK Syariah, BNI, Bank BJB, BCA Mobile, BRImo, QRIS, Tokopedia, DANA, Blibli, POSPAY, OVO, dan Gojek.
Dengan berbagai pilihan tersebut, masyarakat dapat membayar PBB-P2 secara lebih mudah dan praktis tanpa harus datang langsung ke kantor pelayanan pajak.
Bapenda Kota Pekanbaru berharap masyarakat memanfaatkan seluruh fasilitas pembayaran yang tersedia dan tidak menunda pembayaran hingga mendekati batas akhir.
"Manfaatkan layanan yang sudah disediakan, baik melalui posko layanan keliling maupun kanal pembayaran digital. Jangan menunggu sampai jatuh tempo," pungkas Denny.[rr/pgi]