Pelangsir Sawit Jadi Tersangka Gegara Puntung Rokok


Sabtu, 8-8-2026


Pelangsir Sawit Jadi Tersangka Gegara Puntung Rokok
Lokasi Karhutla di di kawasan Jalur 5 Desa Rawa Bangun, Kecamatan Rengat, Kabupaten Indragiri Hulu, Riau.

INHU--Seorang pelangsir sawit berinisial AF harus berurusan dengan polisi setelah diduga menyebabkan kebakaran lahan seluas sekitar 5 hektare di kawasan Jalur 5 Desa Rawa Bangun, Kecamatan Rengat, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Riau.


Kapolres Inhu AKBP Eka Ariandy Putra mengatakan AF ditangkap pada Senin (3/8/2026) sekitar pukul 10.00 WIB setelah polisi melakukan penyelidikan berdasarkan laporan masyarakat.


Kebakaran tersebut pertama kali diketahui pada Sabtu (1/8/2026) sekitar pukul 10.00 WIB. Saat itu, Bhabinkamtibmas Desa Rawa Bangun, Bripka Ade Rahmat Rezki, menerima laporan mengenai adanya kebakaran lahan.


"Saat petugas tiba di lokasi kejadian, api didapati masih membumbung tinggi dan melalap lahan seluas 5 hektare yang berstatus sebagai kawasan Hutan Produksi yang Dapat Dikonversi," ujar Eka.


Berdasarkan hasil pemeriksaan, AF diketahui datang ke lokasi sekitar pukul 11.30 WIB untuk mengangkut atau melangsir buah sawit. Setelah menyelesaikan angkutan keenam dan hendak pulang, AF mengisap rokok kemudian membuang puntung yang diduga masih menyala ke semak belukar dalam kondisi kering.


"Api seketika membesar dengan cepat dan tidak sempat dipadamkan. AF langsung meninggalkan lokasi dan tidak kembali untuk melaporkan atau membantu memadamkan api," jelas Eka.


Pada Minggu (2/8/2026), tim Reskrim Polres Inhu mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) untuk melakukan olah TKP, memasang garis polisi, dan memeriksa sejumlah saksi, termasuk pemilik lahan, Trio Suwenda.


Dari hasil penyelidikan, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya dua batang kayu bekas terbakar, sebilah parang, bungkus rokok, korek api, serta beberapa bibit pohon sawit.


AF disangkakan melanggar sejumlah ketentuan dalam UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta Pasal 311 KUHP baru.


"Kami mengimbau masyarakat agar tidak membakar lahan secara sembarangan. Sementara itu, proses hukum masih berlanjut melalui koordinasi dengan ahli pidana dan lingkungan hidup," pungkas Eka.[rr/mcr]

Penulis Riau Raya
Editor Lukman Hakim
  • BERITA TERKAIT

  • TAG TERKAIT