Portal Berita Online

PEKANBARU--Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti meminta pendampingan Pemerintah Provinsi Riau untuk menyempurnakan penganggaran dalam Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026 agar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Upaya tersebut dibahas dalam Focus Group Discussion (FGD) Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) dan Rancangan Peraturan Bupati (Ranperbup) tentang Perubahan APBD Kepulauan Meranti Tahun Anggaran 2026 bersama Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Riau di Ballroom Grandzuri Hotel Pekanbaru, Senin (19/10/2026).
Kegiatan dibuka oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kepulauan Meranti, H Sudandri Jauzah SH, yang hadir mewakili Bupati Kepulauan Meranti, AKBP (Purn) H Asmar.
Sudandri mengatakan, keterlibatan langsung pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) dalam forum evaluasi penting agar setiap catatan dan masukan dari Pemerintah Provinsi Riau dapat dipahami serta segera ditindaklanjuti.
“Kalau ada hal-hal yang memang perlu kita perbaiki dan benahi, bisa langsung ditengok di sini. Besok bisa menjadi pegangan ke depan,” kata Sudandri.
Menurutnya, evaluasi bukan sesuatu yang perlu ditakuti, melainkan kesempatan untuk memperbaiki kualitas pengelolaan keuangan daerah agar lebih tertib, akuntabel, dan sesuai ketentuan.
Ia mengapresiasi pelaksanaan FGD yang dikemas dalam suasana diskusi terbuka sehingga berbagai persoalan penganggaran dapat dibahas bersama.
“Kalau mendengar pemeriksaan atau evaluasi, orang kadang sudah takut dulu. Dengan cara seperti ini mudah-mudahan suasananya bisa mencair, sehingga arahan dari kawan-kawan Provinsi Riau betul-betul dapat kita pegang dan kita laksanakan sebagaimana mestinya,” ujarnya.
Sudandri berharap seluruh OPD dapat bekerja sama menindaklanjuti catatan evaluasi agar proses penyempurnaan Perubahan APBD 2026 berjalan lancar. Ia juga menyampaikan pesan Bupati Asmar agar proses tersebut dapat diselesaikan dengan baik.
“Saya bilang, Insya Allah, Pak Bupati, ini tetap berjalan sebagaimana mestinya karena semua orang mendukung dan membantu kita,” katanya.
Ia mengajak seluruh pihak menyelesaikan setiap persoalan penganggaran secara bersama-sama.
“Kalau bocor kita tampal bersama, kalau putus kita sambung bersama, kalau berbonggol kita amplas bersama,” ujar Sudandri mengutip peribahasa Melayu.
Sementara itu, Kepala BPKAD Kepulauan Meranti, Fajar Triasmoko MT, mengatakan FGD tersebut menjadi wadah konsultasi antara pemerintah kabupaten dan BPKAD Provinsi Riau untuk mengidentifikasi serta memperbaiki kemungkinan kekeliruan dalam penganggaran.
Ia meminta seluruh OPD memanfaatkan forum tersebut untuk berkonsultasi, termasuk terkait kode rekening dan komponen belanja, sehingga proses penyempurnaan dokumen anggaran dapat berjalan lebih efektif.
“Kalau memang ada kesalahan dari kami dalam penganggaran, baik kode rekening atau apa, supaya kami tidak bolak-balik. Kita sama-sama perbaiki,” ujarnya.
Fajar menegaskan, evaluasi bukan bertujuan menghambat proses Perubahan APBD 2026, melainkan memastikan seluruh penganggaran disusun sesuai ketentuan.
“Tidak ada upaya menjegal APBD. Tidak. Hanya sebatas perbaikan ke depan,” tegasnya.
Ia berharap hasil evaluasi menjadi pembelajaran bagi seluruh OPD agar penyusunan anggaran berikutnya semakin tertib dan kesalahan serupa dapat dihindari.
Dalam forum tersebut, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bidang Anggaran Daerah BPKAD Provinsi Riau, Rezi Yandri SE MSi, memaparkan sejumlah ketentuan pengelolaan anggaran, termasuk mengenai belanja hibah.
Ia menjelaskan bahwa belanja hibah harus diarahkan untuk menunjang sasaran, program, kegiatan, dan subkegiatan pemerintah daerah dalam penyelenggaraan fungsi pemerintahan, pembangunan, serta kemasyarakatan.
Penganggaran hibah juga perlu memperhatikan prinsip keadilan, kepatutan, rasionalitas, dan manfaat bagi masyarakat. Selain itu, prosesnya harus memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan, rekomendasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), serta hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Dalam pemaparan tersebut, BPKAD Provinsi Riau menekankan bahwa pemberian hibah harus dilakukan secara selektif dan terukur, berbasis kinerja serta kebutuhan, memperhatikan prinsip value for money, dan menghindari konflik kepentingan.
Calon penerima hibah juga harus memenuhi persyaratan sesuai ketentuan yang berlaku. Persyaratan tersebut mencakup legalitas kelembagaan, kepengurusan, domisili, serta kesesuaian dengan sasaran program pemerintah daerah.
Penerima hibah wajib menyampaikan laporan realisasi penggunaan dana dan laporan akhir sesuai ketentuan. Penganggarannya juga harus mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah setelah pemenuhan urusan pemerintahan, Standar Pelayanan Minimal (SPM), dan belanja wajib menjadi prioritas.
Selain itu, penggunaan hibah harus sesuai peruntukan dan ketentuan yang berlaku. Aspek yang turut menjadi perhatian meliputi pembatasan belanja operasional tertentu, ketentuan mengenai pemberian hibah secara berulang, serta penyusunan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD).
Adapun calon penerima hibah dapat berasal dari pemerintah pusat, pemerintah daerah lainnya, BUMN, BUMD, BUMDesa, badan atau lembaga, organisasi kemasyarakatan berbadan hukum Indonesia, partai politik, koperasi, serta usaha mikro dan usaha kecil sepanjang memenuhi persyaratan yang ditetapkan.
Melalui FGD tersebut, Pemkab Kepulauan Meranti berharap seluruh catatan evaluasi terhadap Ranperda dan Ranperbup Perubahan APBD 2026 dapat segera ditindaklanjuti. Dengan demikian, pengelolaan anggaran daerah diharapkan semakin tertib, transparan, dan akuntabel serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.[rr/mgi]