Portal Berita Online

MERANTI--Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Meranti menginstruksikan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan pemerintah daerah untuk tertib dan disiplin dalam berlalu lintas, termasuk menggunakan helm standar saat berkendara.
Instruksi tersebut tertuang dalam Surat Edaran Sekretariat Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti Nomor 800.1.12.1/SETDA/2026/163 tentang Ketertiban Berlalu Lintas bagi Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti. Surat edaran tersebut ditetapkan di Selatpanjang pada 16 September 2026.
Surat edaran diterbitkan sebagai upaya meningkatkan kedisiplinan, keselamatan, ketertiban, serta kepatuhan ASN terhadap peraturan perundang-undangan di bidang lalu lintas.
Dalam surat tersebut, seluruh ASN diminta mematuhi ketentuan lalu lintas, antara lain menggunakan helm standar, mematuhi batas kecepatan, menggunakan spion, serta memenuhi ketentuan lain sesuai peraturan yang berlaku.
ASN juga diminta menjadi contoh dan teladan bagi masyarakat dalam mewujudkan budaya tertib serta mengutamakan keselamatan berlalu lintas.
Selain itu, kepala organisasi perangkat daerah (OPD) diminta melakukan pembinaan internal terhadap ASN yang diketahui tidak mematuhi ketentuan ketertiban dan keselamatan berlalu lintas, sesuai kewenangan dan peraturan perundang-undangan.
Kebijakan tersebut diharapkan mendukung terwujudnya ASN yang profesional, berintegritas, serta mampu menjadi teladan di tengah masyarakat.
Melalui kepatuhan terhadap aturan lalu lintas, Pemkab Kepulauan Meranti berharap budaya berkendara yang tertib, disiplin, dan mengutamakan keselamatan dapat terus ditingkatkan, baik di kalangan ASN maupun masyarakat secara luas.
“Utamakan keselamatan, patuhi aturan, dan jadilah teladan dalam berlalu lintas.”[rr/mgi]