Pemko Pekanbaru Gratiskan BPHTB bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah


Jumat, 24-7-2026


Pemko Pekanbaru Gratiskan BPHTB bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah
T Denny Harapan.

PEKANBARU--Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru telah menerapkan kebijakan pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut atas arahan pemerintah pusat untuk mendukung program penyediaan rumah bagi masyarakat.


Kebijakan yang digagas Wali Kota Pekanbaru, Agung Nugroho, tersebut juga mencakup kemudahan dalam pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) bagi masyarakat yang memenuhi kriteria.


Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru, T Denny Muharpan, mengatakan pembebasan BPHTB bagi MBR telah diberlakukan sejak Maret 2025 melalui Peraturan Wali Kota Pekanbaru.


"Pemko Pekanbaru sudah menggratiskan BPHTB bagi masyarakat berpenghasilan rendah sejak Maret 2025 melalui Peraturan Wali Kota," ujar Denny, Kamis (23/7/2026).


Menurutnya, kebijakan tersebut menjadi bentuk komitmen Pemko Pekanbaru dalam mendukung program nasional pembangunan tiga juta rumah, khususnya melalui kemudahan perizinan dan pengurangan beban biaya bagi masyarakat yang membutuhkan.


Denny menjelaskan, masyarakat yang dapat memperoleh fasilitas tersebut di antaranya penerima rumah subsidi atau warga yang masuk kategori berpenghasilan rendah.


"Penghasilannya berkisar di bawah Rp7 juta per bulan, sehingga masuk kategori masyarakat berpenghasilan rendah," jelasnya.


Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menegaskan pemerintah daerah yang masih melakukan pungutan BPHTB terhadap masyarakat berpenghasilan rendah dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.


Kebijakan pembebasan BPHTB bagi MBR telah diatur melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri dan wajib dilaksanakan oleh seluruh pemerintah daerah.


Tito menyampaikan, daerah yang tidak menjalankan kebijakan tersebut dapat diberikan teguran serta diumumkan kepada publik sebagai bentuk sanksi sosial. Selain itu, pelanggaran terhadap aturan tersebut juga dapat menjadi temuan.


Di sisi lain, pemerintah pusat juga memberikan apresiasi dan insentif bagi daerah yang mendukung program perumahan rakyat. Hingga saat ini, sebanyak 509 pemerintah daerah telah menerbitkan regulasi pembebasan BPHTB bagi masyarakat berpenghasilan rendah. [rr/mcr]

Penulis Riau Raya
Editor Lukman Hakim
  • BERITA TERKAIT

  • TAG TERKAIT