Pemko Pekanbaru Perpanjang Pemutihan Denda Pajak Reklame dan PBB-P2 hingga 31 Oktober


Senin, 26-10-2026


Pemko Pekanbaru Perpanjang Pemutihan Denda Pajak Reklame dan PBB-P2 hingga 31 Oktober
Warga antusias manfaatkan layanan pembayaran PBB-P2. (Foto: Pekanbaru.go.id)

PEKANBARU--Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru memperpanjang program pemutihan atau penghapusan denda administrasi Pajak Reklame dan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) hingga 31 Oktober 2026.


Perpanjangan melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru ini memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk melunasi tunggakan pajak tanpa harus membayar denda administrasi.


Kepala Bapenda Kota Pekanbaru, Tengku Dennu Muharpan, Minggu (25/10/2026), mengimbau masyarakat agar memanfaatkan kebijakan tersebut sebelum masa program berakhir.


Menurutnya, penghapusan denda diharapkan dapat meringankan beban wajib pajak sekaligus mendorong masyarakat menyelesaikan kewajiban perpajakan yang masih tertunggak.


Untuk mempermudah pelayanan, Bapenda Pekanbaru juga menghadirkan layanan pajak keliling pada akhir pekan. Salah satunya dilaksanakan di Kompleks Citra Garden, Kelurahan Sidomulyo Barat, Sabtu (24/10/2026).


Dennu menjelaskan, layanan di luar jam kerja kantor tersebut bertujuan menjangkau masyarakat yang memiliki keterbatasan waktu untuk mengurus pembayaran pajak pada hari kerja.


Melalui program pemutihan ini, wajib pajak cukup membayar pokok pajak yang masih terutang sesuai ketentuan yang berlaku, tanpa dikenakan denda administrasi yang termasuk dalam program penghapusan.


Selain memberikan keringanan kepada masyarakat, kebijakan tersebut juga diharapkan meningkatkan kepatuhan wajib pajak serta mengoptimalkan penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD), khususnya dari sektor Pajak Reklame dan PBB-P2.


Bapenda Pekanbaru juga terus melakukan sosialisasi dan pendataan secara berkala melalui Unit Pelaksana Teknis (UPT) di wilayah kerja masing-masing. Upaya ini dilakukan untuk memperluas penyebaran informasi program sekaligus meningkatkan akurasi dan transparansi data perpajakan.


Pendataan tersebut turut bertujuan memastikan kesesuaian informasi kepemilikan objek pajak dengan status kewajiban perpajakan masyarakat.


Untuk mendukung kemudahan pelayanan, Bapenda Pekanbaru menyediakan aplikasi Smart Tax Pekanbaru. Melalui aplikasi tersebut, masyarakat dapat memeriksa status pembayaran serta mengetahui jumlah tagihan pajak yang harus dilunasi.


Bapenda mengimbau warga yang masih memiliki tunggakan agar segera memeriksa Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) dan memanfaatkan program penghapusan denda sebelum batas waktu berakhir pada 31 Oktober 2026. [rr/pgi]

Penulis Riau Raya
Editor Lukman Hakim
  • BERITA TERKAIT

  • TAG TERKAIT