Pemko Pekanbaru Siapkan MPP Mini di Empat Kecamatan, Pelayanan Perizinan Makin Dekat


Jumat, 22-8-2026


Pemko Pekanbaru Siapkan MPP Mini di Empat Kecamatan, Pelayanan Perizinan Makin Dekat
Walikota Pekanbaru Agung Nugroho.

PEKANBARU--Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru menyiapkan layanan perizinan dan nonperizinan di sejumlah kantor kecamatan sebagai upaya mendekatkan pelayanan publik kepada masyarakat.


Layanan yang untuk sementara disebut Mal Pelayanan Publik (MPP) Mini tersebut disiapkan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kota Pekanbaru.


Wali Kota Pekanbaru, Agung Nugroho, mengatakan tahap awal layanan akan dibuka di empat kecamatan, yakni Binawidya, Rumbai, Bukit Raya, dan Tenayan Raya.


“Kita ingin bagaimana pelayanan yang saat ini ada di MPP (Mal Pelayanan Publik), juga bisa ada di kecamatan-kecamatan. Sehingga untuk mengurus PBG, izin usaha dan lain-lain, itu tidak perlu lagi ke MPP,” ujar Agung, Jumat (21/8/2026).


Kepala DPM-PTSP Kota Pekanbaru, Zaki Helmi, menjelaskan istilah MPP Mini masih bersifat sementara dan akan dicarikan nama yang lebih sesuai saat peluncuran.


Menurutnya, kehadiran layanan perizinan dan nonperizinan di kantor kecamatan merupakan inovasi Pemko Pekanbaru untuk mendekatkan akses pelayanan kepada masyarakat.


“Dengan Kota Pekanbaru yang cukup luas, bapak wali kota dan bapak wakil wali kota mendorong bagaimana pelayanan itu bisa didekatkan ke masyarakat,” ungkap Zaki.


Ia mengatakan layanan tersebut nantinya berfungsi seperti cabang MPP yang ditempatkan di kantor kecamatan. Pada tahap awal, DPM-PTSP akan mengevaluasi animo masyarakat terhadap layanan yang disediakan di empat kecamatan tersebut.


“Apabila animo masyarakat cukup tinggi, nanti bisa kita lakukan pengembangan ke kecamatan lainnya. Jadi untuk tahap awal di empat kecamatan dulu, Binawidya, Rumbai, Bukit Raya dan Tenayan Raya,” jelasnya.


Sementara itu, untuk 11 kecamatan lainnya, DPM-PTSP akan mengoptimalkan Mobil Layanan Keliling Nomor Induk Berusaha (NIB).


“Fungsi mobil ini nanti akan kita maksimalkan di 11 kecamatan untuk melayani perizinan, khususnya NIB. Intinya, kita ingin bagaimana pelayanan publik bisa semakin dekat pada masyarakat,” tutup Zaki.[rr/pgi]

Penulis Riau Raya
Editor Lukman Hakim
  • BERITA TERKAIT

  • TAG TERKAIT