Pemko Pekanbaru Sosialisasikan Perda ke 15 Kecamatan, Warga Diminta Pahami Hak dan Kewajiban


Jumat, 18-9-2026


Pemko Pekanbaru Sosialisasikan Perda ke 15 Kecamatan, Warga Diminta Pahami Hak dan Kewajiban

PEKANBARU--Pemerintah Kota Pekanbaru memperluas sosialisasi produk hukum ke masyarakat di 15 kecamatan. Langkah ini dilakukan untuk meningkatkan pemahaman warga terhadap berbagai peraturan daerah (Perda) yang telah ditetapkan.


Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho mengatakan pemahaman terhadap aturan penting agar masyarakat mengetahui hak dan kewajibannya sekaligus memahami konsekuensi apabila terjadi pelanggaran.


Hal tersebut disampaikan Agung saat membuka Sosialisasi Produk Hukum yang diikuti masyarakat dari Kecamatan Sukajadi, Kulim, dan Sail di Rumah Dinas Wali Kota Pekanbaru, Kamis (17/9/2026).


Menurut Agung, sejumlah Perda telah ditetapkan oleh pemerintah kota bersama DPRD Pekanbaru. Namun, keberadaan aturan tersebut belum tentu diketahui dan dipahami seluruh masyarakat.


“Sosialisasi produk hukum penting dilakukan agar masyarakat tidak sekadar mengetahui adanya aturan. Warga juga perlu memahami hak dan kewajiban yang diatur, termasuk konsekuensi apabila aturan tersebut dilanggar,” ujarnya.


Ia berharap peserta sosialisasi dapat menjadi perpanjangan tangan pemerintah dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat di wilayah masing-masing. Sosialisasi akan dilaksanakan secara bertahap hingga menjangkau seluruh 15 kecamatan di Pekanbaru.


“Bagaimana pesan yang disampaikan hari ini bisa diteruskan kepada seluruh masyarakat Kota Pekanbaru,” kata Agung.


Materi sosialisasi tidak hanya berkaitan dengan perlindungan perempuan dan anak serta pengelolaan sampah. Peserta juga mendapatkan pemahaman mengenai pentingnya menjaga lingkungan.


Isu lingkungan menjadi perhatian seiring potensi kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) yang masih menjadi persoalan di Pekanbaru dan wilayah Riau.


Agung mengatakan pencegahan Karhutla membutuhkan keterlibatan masyarakat. Kesadaran untuk menjaga lingkungan dan mencegah aktivitas yang dapat memicu kebakaran dinilai perlu terus diperkuat.


Sebagai bagian dari upaya tersebut, Pemko Pekanbaru bersama DPRD Pekanbaru tengah membahas rencana regulasi mengenai kewajiban menanam pohon.


Melalui sosialisasi produk hukum, Pemko Pekanbaru berharap masyarakat semakin memahami dan menaati aturan yang berlaku. Di saat yang sama, warga juga diharapkan berperan aktif menjaga lingkungan dan mendukung terciptanya ketertiban di Kota Pekanbaru.[rr/pgi]

Penulis Riau Raya
Editor Lukman Hakim
  • BERITA TERKAIT

  • TAG TERKAIT