Pemprov Riau Tunggu Arahan Pusat Terkait Pengangkatan 2.400 PPPK Paruh Waktu


Minggu, 2-8-2026


Pemprov Riau Tunggu Arahan Pusat Terkait Pengangkatan 2.400 PPPK Paruh Waktu
Ilustrasi.

PEKANBARU--Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau masih menunggu keputusan dan petunjuk teknis (Juknis) dari pemerintah pusat terkait pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu menjadi PPPK penuh.


Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Riau, Budi Fakhri, mengatakan hingga kini kementerian terkait belum menerbitkan Juknis mengenai mekanisme pengalihan status tersebut.


"Kebijakan terkait PPPK ini semua ada di pemerintah pusat. Kami sifatnya menunggu arahan saja," ujar Budi di Pekanbaru, Jumat (31/7/2026).


Ia menjelaskan, seluruh regulasi dan skema pengangkatan PPPK merupakan kewenangan pemerintah pusat. Karena itu, pemerintah daerah belum dapat mengambil kebijakan sebelum adanya arahan resmi.


Berdasarkan data BKD Provinsi Riau, saat ini terdapat sekitar 2.400 PPPK paruh waktu di lingkungan Pemprov Riau. Mereka merupakan tenaga honorer yang sebelumnya belum berhasil lolos dalam seleksi PPPK.


Untuk mengakomodasi keberlanjutan status kerja mereka, pemerintah menetapkan para tenaga honorer tersebut sebagai PPPK paruh waktu.


Budi menegaskan, Pemprov Riau siap melaksanakan pengangkatan PPPK paruh waktu menjadi PPPK penuh apabila pemerintah pusat telah menerbitkan regulasi dan petunjuk teknis yang diperlukan.


"Kami siap menjalankan kebijakan pemerintah pusat setelah seluruh aturan dan petunjuk pelaksanaannya diterbitkan," tegasnya.[rr/mcr]

Penulis Riau Raya
Editor Lukman Hakim
  • BERITA TERKAIT

  • TAG TERKAIT