Penataan PKL, Wako Agung Nugroho Imbau Pedagang Tidak Berjualan di Lokasi Terlarang


Selasa, 21-7-2026


Penataan PKL, Wako Agung Nugroho Imbau Pedagang Tidak Berjualan di Lokasi Terlarang

PEKANBARU--Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru terus melakukan penataan pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di lokasi terlarang sebagai upaya menjaga ketertiban, keamanan, dan kerapian kota.


Wali Kota Pekanbaru, Agung Nugroho, menegaskan penataan tersebut tidak bertujuan mematikan usaha para PKL, melainkan memastikan aktivitas berdagang berlangsung di tempat yang telah disediakan.


"Kita tidak mau juga usaha PKL dimatikan. Tapi jangan mendirikan bangunan di lokasi terlarang," kata Agung, Senin (20/7/2026).


Ia mengingatkan para pedagang agar tidak mendirikan lapak atau bangunan di atas drainase, trotoar, maupun bahu jalan. Menurutnya, aktivitas berjualan di lokasi tersebut dapat mengganggu kelancaran lalu lintas dan membahayakan pengguna jalan.


Pemko Pekanbaru, lanjut Agung, telah menyiapkan sejumlah lokasi bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) serta PKL untuk berjualan, di antaranya kawasan Tugu Keris di Jalan Diponegoro, Jalan Cut Nyak Dien, dan Taman Labuai Purna MTQ di Jalan Jenderal Sudirman.


Sebelumnya, Agung juga meluncurkan Tim Sapa Motoris Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pekanbaru yang diperkuat 120 personel. Tim tersebut bertugas melakukan patroli harian guna mengawasi potensi gangguan ketertiban umum.


Selain menyasar balap liar serta keberadaan gelandangan dan pengemis, tim juga melakukan pengawasan terhadap PKL yang berjualan di lokasi yang dilarang.


"Tentu arahnya untuk penegakan Perda agar kota lebih tertib, dan penertibannya dilakukan dengan pendekatan yang lebih humanis," pungkas Agung.[rr/mcr]

Penulis Riau Raya
Editor Lukman Hakim
  • BERITA TERKAIT

  • TAG TERKAIT