Penegakan Perda, Satpol PP Riau Periksa Perizinan Empat Tempat Hiburan Malam di Pekanbaru


Sabtu, 7-11-2026


Penegakan Perda, Satpol PP Riau Periksa Perizinan Empat Tempat Hiburan Malam di Pekanbaru

PEKANBARU--Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Riau menggelar pengawasan terhadap empat tempat hiburan malam (THM) di Kota Pekanbaru, Jumat (6/11/2026) malam. Pemeriksaan tersebut difokuskan pada kepatuhan perizinan usaha serta penerapan ketentuan operasional sesuai Peraturan Daerah Provinsi Riau.


Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya Pemerintah Provinsi Riau dalam menjaga ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Provinsi Riau Nomor 2 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat serta Pelindungan Masyarakat.


Kepala Satpol PP Riau, Sri Sadono, melalui Kepala Seksi Penegakan dan Pengawasan Perda, Habibi Dzaky, mengatakan pengawasan tersebut menyasar empat tempat hiburan malam, yakni Live House, Laksamana Muda, Jade Club, dan Gen Z.


"Dalam kegiatan tadi malam, tim Satpol PP Provinsi Riau menyambangi empat lokasi tempat hiburan malam. Yaitu Live House, Laksamana Muda, Jade Club, dan Gen Z," kata Habibi Dzaky, Sabtu (7/11/2026).


Ia menjelaskan, pemeriksaan dilakukan untuk memastikan setiap pelaku usaha memiliki perizinan yang sesuai dengan ketentuan. Hal ini mengingat kewenangan perizinan tempat hiburan malam menjadi bagian dari kewenangan Pemerintah Provinsi Riau.


"Kita mengecek semua izin yang dimiliki oleh pihak pelaku usaha hiburan malam. Sebagai bentuk pengawasan dari Perda yang kita miliki, karena wewenang perizinan THM itu ada di Provinsi Riau," ujarnya.


Selain memeriksa dokumen perizinan, petugas juga memberikan sosialisasi dan pembinaan kepada pengelola tempat hiburan malam agar menjalankan kegiatan usaha sesuai dengan izin yang dimiliki dan ketentuan peraturan perundang-undangan.


Pengelola juga diingatkan untuk mematuhi ketentuan perlindungan anak, termasuk larangan memberikan akses kepada pengunjung di bawah umur, serta ketentuan operasional lainnya yang berlaku.


Habibi menegaskan, kegiatan pengawasan tidak semata-mata berorientasi pada pemeriksaan, tetapi juga menjadi langkah pembinaan dan pencegahan terhadap potensi pelanggaran.


"Pengawasan ini bukan semata-mata untuk melakukan pemeriksaan, tetapi juga sebagai bentuk pembinaan dan upaya pencegahan terhadap potensi pelanggaran peraturan daerah. Kami ingin memastikan bahwa setiap pelaku usaha, khususnya pengelola tempat hiburan malam, menjalankan kegiatan usahanya sesuai dengan ketentuan perizinan dan peraturan yang berlaku," katanya.


Ia menambahkan, Satpol PP Riau akan melaksanakan pengawasan secara berkala dan berkelanjutan dengan mengedepankan pendekatan persuasif dan humanis, tanpa mengesampingkan ketegasan dalam penegakan peraturan daerah.


"Harapan kami, seluruh pelaku usaha dapat memiliki kesadaran dan tanggung jawab untuk mematuhi ketentuan yang berlaku. Apabila ditemukan adanya indikasi pelanggaran, tentu akan ditindaklanjuti sesuai mekanisme dan kewenangan yang dimiliki," tambahnya.


Melalui kegiatan tersebut, Satpol PP Riau berharap seluruh pengelola tempat hiburan malam dapat menjalankan usahanya secara tertib dan bertanggung jawab. Pengawasan juga akan terus dilakukan guna mendukung terciptanya situasi yang aman, tertib, dan kondusif di Provinsi Riau.[rr/mcr]

Penulis Riau Raya
Editor Lukman Hakim
  • BERITA TERKAIT

  • TAG TERKAIT