Plat Merah Tak Bayar Pajak, Kendaraan Dinas di Pekanbaru Dilarang Beroperasi


Rabu, 10-6-2026


Plat Merah Tak Bayar Pajak, Kendaraan Dinas di Pekanbaru Dilarang Beroperasi

PEKANBARU--Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru memperketat pengawasan terhadap kepatuhan pembayaran pajak di lingkungan aparatur sipil negara (ASN), termasuk kendaraan dinas berpelat merah.


Langkah ini dilakukan sebagai bentuk komitmen Pemko Pekanbaru untuk memberikan contoh kepada masyarakat sebelum mengajak warga taat pajak.


Wali Kota Pekanbaru, Agung Nugroho, menegaskan bahwa peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) harus dimulai dari internal pemerintah.


“Jangan sampai pemerintah mengajak masyarakat membayar pajak, tetapi kendaraan dinas sendiri menunggak. Karena itu kami lakukan pemeriksaan secara berkala,” ujar Agung di Kompleks Perkantoran Tenayan Raya, Senin (8/6/2026).


Pemko Pekanbaru secara rutin menggelar apel pemeriksaan kendaraan dinas setiap tiga bulan sekali untuk memastikan seluruh kendaraan telah memenuhi kewajiban pajak. Pemeriksaan juga mencakup kendaraan milik ASN serta kendaraan yang masih menggunakan pelat nomor luar daerah.


Dari hasil pengecekan, masih ditemukan sejumlah kendaraan dinas yang belum melunasi kewajiban pajaknya. Terhadap kondisi tersebut, Pemko akan menerapkan sanksi tegas.


“Jika kendaraan dinas belum membayar pajak, maka tidak boleh digunakan sementara waktu,” tegasnya.


Sanksi yang diterapkan berupa larangan penggunaan kendaraan dinas selama satu bulan bagi pejabat atau pegawai yang bertanggung jawab, hingga kewajiban pajak diselesaikan.


Selain pajak kendaraan, Pemko Pekanbaru juga melakukan pendataan kepatuhan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) di kalangan ASN.


“ASN yang masih menunggak pajak akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan,” jelas Agung.


Pemko juga tengah mengkaji opsi penundaan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi ASN yang belum memenuhi kewajiban perpajakan.


“ASN digaji dari pajak masyarakat, karena itu sudah seharusnya menjadi yang paling taat pajak,” pungkasnya.[rr/prokopim]

Penulis Riau Raya
Editor Lukman Hakim
  • BERITA TERKAIT

  • TAG TERKAIT