Proyeksi DBH Migas Anjlok, Bupati Siak Temui Pejabat Kemenkeu


Selasa, 6-10-2026


Proyeksi DBH Migas Anjlok, Bupati Siak Temui Pejabat Kemenkeu

SIAK--Bupati Siak Afni Zulkifli bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), pimpinan dan anggota DPRD Siak menemui Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Nufransa Wira Sakti, Senin (5/10/2026).


Pertemuan yang berlangsung di Gedung Kemenkeu, Jakarta, tersebut membahas anjloknya proyeksi Dana Bagi Hasil (DBH) minyak dan gas bumi (migas) Kabupaten Siak untuk 2027.


Afni mengatakan, Siak yang sebelumnya pernah memperoleh DBH Migas hampir Rp600 miliar, pada 2027 diproyeksikan hanya menerima sekitar Rp36 miliar.


Menurut Afni, Kemenkeu menjelaskan bahwa pemerintah telah memperjuangkan alokasi DBH bagi daerah penghasil. Namun, dalam APBN 2027 yang telah disepakati pemerintah dan DPR RI, total alokasi DBH secara nasional hanya sekitar Rp63,3 triliun.


Dari jumlah tersebut, sekitar Rp59,3 triliun dialokasikan untuk DBH reguler. Sementara itu, pembayaran kurang bayar DBH hanya mendapat alokasi sekitar Rp4 triliun dari total kewajiban pemerintah pusat kepada daerah yang mencapai sekitar Rp70 triliun.


“Alokasi anggaran untuk kurang bayar DBH sejak 2023 ternyata hanya Rp4 triliun dari Rp70 triliun. Siak dapat alokasi Rp140-an miliar tahun 2027 dari utang KB DBH Rp411 miliar. Kami tetap berterima kasih utang ini akhirnya dicicil, karena sudah kami nantikan sejak 2023. Tapi kenapa utangnya dicicil tapi DBH Migasnya anjlok drastis. Itu yang tadi kami tanyakan sebabnya,” ungkap Afni.


Selain persoalan kurang bayar, Pemkab Siak mempertanyakan dasar perhitungan DBH Migas. Afni meminta pemerintah membuka data lifting, produksi, dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Migas yang menjadi dasar penentuan besaran DBH bagi daerah penghasil.


“Tadi disampaikan bahwa penghitungan kontribusi PNBP Migas dari Riau pada 2026 semuanya disebut nyungsep. Dari 4,6 persen ke 1,6 persen. Jadi berdampak pada DBH Migas yang ikut anjlok, tidak hanya Siak tapi semua daerah di Riau. Kalau memang kontribusinya disebut turun, kami ingin tahu apa dasarnya? Lifting-nya berapa? Produksinya berapa? Dan bagaimana angka itu dihitung kemudian dalam bentuk DBH Migas,” ujarnya.


Afni mengatakan, data lifting tersebut belum dapat dibuka dalam pertemuan karena menjadi kewenangan Kementerian ESDM dan SKK Migas. Menurutnya, transparansi data diperlukan agar daerah penghasil dapat mengetahui secara jelas bagaimana kontribusi migas dihitung dan kemudian dibagikan melalui skema DBH.


Ia mengungkapkan, berdasarkan kertas kerja terakhir yang pernah dibuka, PNBP Migas dari Kabupaten Siak pada 2023 pernah mencapai sekitar Rp3,9 triliun dalam setahun. Namun, yang kembali ke daerah hanya sekitar Rp400 miliar. Sebagian hak tersebut juga masih terutang hingga kini sekitar Rp100 miliar.


Di sisi lain, Siak masih menghadapi beban utang kepada pihak ketiga lebih dari Rp300 miliar untuk pekerjaan yang telah selesai dilaksanakan sejak 2024. Selain itu, terdapat hak pegawai berupa Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) yang masih terutang selama dua bulan pada 2025.


Karena kondisi tersebut, Afni menilai tawaran pembiayaan infrastruktur melalui PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) belum menjadi solusi utama bagi Siak.


“Ini tadi kami sampaikan karena skema yang ditawarkan untuk membayar kurang bayar melalui proyek infrastruktur yang dibiayai SMI. Kami belum bisa ambil ini selagi masih ada utang yang harus dibayar cash ke banyak pihak,” katanya.


Afni mengatakan, pertemuan dengan Kemenkeu belum menghasilkan solusi konkret terkait proyeksi DBH Migas Siak. Menurutnya, pemerintah pusat melalui Kemenkeu tetap akan melakukan penyesuaian DBH Migas bagi daerah penghasil di Riau, termasuk Siak.


Meski demikian, Pemkab Siak akan terus berkomunikasi dengan kementerian dan lembaga terkait untuk memastikan pembangunan daerah tetap berjalan.


Afni juga meminta masyarakat Siak tetap tenang dan menjaga kondusivitas. Menurutnya, perjuangan terkait DBH Migas dilakukan untuk kepentingan masyarakat daerah penghasil sekaligus tetap dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia.


“Siak tidak meminta yang muluk-muluk. Cuma meminta transparansi dan hak dari eksploitasi sumber daya alam di daerah. Tidak lebih. Kalau PAD kita terus kerja dan naik. Cuma seberapapun naiknya tidak akan sebanding dengan hak yang dipangkas. Hak ini tidak bisa serta dikompensasikan dengan penyeragaman program pusat di daerah,” tegasnya.[rr/mcr]

Penulis Riau Raya
Editor Lukman Hakim
  • BERITA TERKAIT

  • TAG TERKAIT