Keluarga Menangis, Kejati Riau Tahan Delapan Tersangka Korupsi Dana PI Rohil


Jumat, 23-10-2026


Keluarga Menangis, Kejati Riau Tahan Delapan Tersangka Korupsi Dana PI Rohil
Ilustrasi.

PEKANBARU--Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau menahan delapan tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan dana Participating Interest (PI) 10 persen dari PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) yang dikelola PT Sarana Pembangunan Rokan Hilir (SPRH), Kamis (22/10/2026) malam.


Suasana haru mewarnai proses penahanan di Kantor Kejati Riau. Sejumlah keluarga yang sejak sore menunggu di halaman kantor kejaksaan tak kuasa menahan tangis ketika melihat anggota keluarga mereka keluar dari ruang pemeriksaan untuk dibawa ke tempat penahanan.


Bahkan, salah seorang tersangka perempuan berinisial TW dilaporkan sempat pingsan sebelum akhirnya dibopong menuju mobil tahanan. TW diketahui menjabat sebagai Komisaris Utama PT SPRH.


Penahanan tersebut disampaikan Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Riau, Syahrir Jasman, dalam konferensi pers yang turut dihadiri Asisten Intelijen Fitriansyah Akbar dan Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Zikrullah.


Syahrir menjelaskan, delapan orang yang ditahan merupakan bagian dari sembilan tersangka baru yang sebelumnya ditetapkan dalam pengembangan perkara dugaan korupsi pengelolaan dana PI 10 persen untuk periode 2023–2024.


Adapun delapan tersangka tersebut masing-masing berinisial TW selaku Komisaris Utama PT SPRH, RG dan AS sebagai anggota komisaris, RH selaku Direktur Umum, ZP selaku Direktur Pengembangan, MF selaku Direktur Keuangan, MM selaku Kepala Divisi Sumber Daya Manusia (SDM) dan Penelitian dan Pengembangan (Litbang), serta MK selaku Sekretaris PT SPRH.


Sementara itu, satu tersangka lainnya berinisial SA, yang disebut sebagai Ketua Tim Studi Kelayakan dari Universitas Prima, belum memenuhi panggilan penyidik.


“Pada hari ini, 22 Oktober 2026, tim penyidik Kejaksaan Tinggi Riau telah melakukan penahanan terhadap delapan orang tersangka terkait perkara dugaan korupsi pengelolaan penerimaan dana Participating Interest (PI) 10 persen dari Pertamina Hulu Rokan yang dikelola oleh PT Sarana Pembangunan Rokan Hilir untuk periode 2023 dan 2024,” ujar Syahrir.


Proses penahanan berlangsung setelah penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Riau menyelesaikan pemeriksaan terhadap para tersangka sekitar pukul 18.30 WIB. Mereka kemudian digiring satu per satu menuju kendaraan untuk dibawa ke tempat penahanan.


Di tengah proses tersebut, para tersangka tidak memberikan keterangan kepada wartawan ketika ditanya mengenai dugaan penyimpangan penggunaan dana PI 10 persen tersebut.


Kasus ini berkaitan dengan pengelolaan dana PI 10 persen yang diterima dari PT PHR melalui PT SPRH. Penyidikan masih berlanjut untuk mengungkap dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana tersebut.


net

Penulis Riau Raya
Editor Lukman Hakim
  • BERITA TERKAIT

  • TAG TERKAIT